Nantinya setelah Terdapat cashflow, kita mengharapkan 2028 selesai, Terdapat cashflow, kita mau bawa menjadi perusahaan terbuka (Tbk)
Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menargetkan perusahaan holding proyek PSEL, yakni PT Daya Daya Bersih Nusantara (PT Denera), Dapat melantai di Bursa Pengaruh Indonesia (BEI) pada akhir 2028 setelah seluruh proyek mulai menghasilkan arus kas.
“Nantinya setelah Terdapat cashflow, kita mengharapkan 2028 selesai, Terdapat cashflow, kita mau bawa menjadi perusahaan terbuka (Tbk) di sini. Keinginan kami salah satunya itu,” kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir dalam acara Investor Relations Lembaga 2026 di Jakarta, Senin.
Pandu mengatakan, holding proyek waste to energy (WTE) atau pengolahan sampah menjadi Daya listrik (PSEL) tersebut akan menaungi 33 proyek dengan total nilai investasi mendekati 5 miliar dolar AS atau Sekeliling Rp85 triliun-Rp90 triliun.
Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Danantara Berbarengan pemerintah juga akan meluncurkan batch kedua proyek PSEL, bersamaan dengan penandatanganan perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA).
Setelah seluruh PPA rampung, ujar Pandu, pembangunan proyek ditargetkan mulai pada pekan pertama Juni 2026.
Adapun dalam pengembangan fase kedua, menurut Pandu, Danantara juga akan meningkatkan Bagian kepemilikan minimal menjadi 51 persen.
Ia mengatakan bahwa pengembangan proyek dilakukan dengan melibatkan Berbarengan Kenalan asing dan domestik Demi mempercepat penyelesaian persoalan sampah di Indonesia.
Pandu juga meyakini, Denera berpotensi menjadi salah satu perusahaan waste to energy terbesar di dunia dan dapat menjadi katalis positif bagi pasar modal domestik apabila nantinya melantai di Bursa Pengaruh Indonesia.
Sebagai informasi, Denera Formal terbentuk pada 1 April 2026. Denera akan menjadi holding dari setiap Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL, di mana masing-masing BUPP merupakan gabungan antara Denera dan konsorsium Kenalan terpilih.
Pendirian Denera sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 mengenai penanganan sampah perkotaan melalui pengelolaan sampah menjadi Daya terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, serta visi Pemerintah Indonesia Demi membangun kota-kota yang lebih Bersih, Tangkas, dan berkelanjutan.
