Danantara Buka Tahap II Proyek PSEL, Lebih dari 100 Investor Sudah Mendaftar

CIO BPI Danantara Pandu Sjahrir. Foto: Liputanindo.id/Duta Erlangga.


Jakarta: Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyebut lebih dari 100 investor telah mendaftar dalam pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi Kekuatan listrik (PSEL) tahap kedua di berbagai daerah.

“Tahap kedua akan kita buka sebentar Kembali. Sudah 100 lebih kok yang mendaftar,” kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut dia, pengembangan proyek PSEL Kagak sepenuhnya dibiayai Danantara, Tetapi dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dari pemenang tender.

“Enggak (Seluruh dibiayai Danantara), kan Eksis partner-nya juga, Eksis investor lain yang masuk,” ujar dia.

Pandu mengatakan Kawan yang terlibat akan dipilih berdasarkan teknologi terbaik Buat pengolahan sampah. Ia menjelaskan, total nilai pengembangan proyek PSEL yang tengah disiapkan pemerintah mencapai Sekeliling USD5 miliar atau Sekeliling Rp87 triliun.

Menurut Pandu, nilai tersebut mencakup total Sekeliling 33 proyek PSEL di berbagai daerah. “Total proyek itu USD5 miliar Buat semuanya,” ucap Pandu.



Proyek waste to energy Danantara. Foto: dok Danantara.

 

 

Investasi setiap proyek Sekeliling Rp2,7 triliun

Ia mengatakan, setiap proyek diperkirakan Mempunyai nilai investasi Sekeliling USD150 juta atau Sekeliling Rp2,7 triliun.

Pandu menambahkan, PT Danantara Investment Management Berbarengan anak perusahaan, PT Daya Kekuatan Kudus Nusantara (Denera), akan ikut berpartisipasi dalam seluruh proyek PSEL tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah Berbarengan Danantara dan sejumlah pemerintah daerah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam kesepakatan percepatan pembangunan PSEL di enam Posisi.

Enam Posisi tersebut meliputi Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Kabupaten Bekasi. Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 Posisi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi sampah darurat atau timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.

Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi Kekuatan listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.