Dalih Kejagung Jadikan Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula yang Sebabkan Kerugian Negara Rp400 Miliar

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) menaksir kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang impor gula mencapai Rp400 miliar. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.

“Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang Bukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Abdul lantas memaparkan sejumlah Dalih Kejangung menetapkan status tersangka. Mulanya, Begitu Lagi menjabat sebagai Mendag pada 2015, Tom diketahui memberikan izin kepada PT AP Demi mengimpor gula kristal sebanyak 105 ribu ton. Gula tersebut akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal, pada Rontok 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga Bukan perlu atau Bukan membutuhkan impor gula. Hal ini berdasarkan rapat antar kementerian.

Cek Artikel:  Motif Pesinetron Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Guna Ganja: Kepada Dikonsumsi Pribadi

Di sisi lain, keputusan Menteri Perdagangan dan Peridustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.

“Tetapi berdasarkan persujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut Bukan melalui rapat koordinasi atau rakor dengan intansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan rill gula di dalam negeri,” ujar Abdul.

Kemudian, pada Rontok 28 Desember 2015 dilakukanlah rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di Dasar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Abdul melanjutkan, pada bulan November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P, Demi melakukan pertemuan dengan delapan perusahan swasta yang bergerak di bidang gula.

Cek Artikel:  Transjakarta akan Menempatkan Petugas Tertentu di Perlintasan Kereta Api

“Padahal, dalam rangka pemenuha stok dan stabilitas harga, Sepatutnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung, dan yang dapat melakukan importan hanya BUMN,” Terang Abdul.

Adapun kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kritasl rafinasi yang diperuntukan Demi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Setelah delapan perusahan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI, kata Abdul, seolah-olah membeli gula tersebut.

“Padahal senyatanya, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta Yakni kedelapan perusahaan tersebut ke pasar atau ke masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp16 ribu per kilogram Yakni harga yang lebih tinggi dari HET Begitu itu Rp13 ribu dan Bukan dilakukan operasi pasar,” paparnya.

Cek Artikel:  Dinas KPKP DKI Jakarta Tegaskan BPJS Hewan Bukan Iuran tapi Subsidi

Abdul mengatakan, Tom dan CS yang menjadi tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung melakukan penahanan terhadap Tom dan CS selama 20 hari ke depan.

Tom akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Akbar. 

Mungkin Anda Menyukai