Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id
Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang banyak diidamkan. Meski begitu, Rupanya PNS Mempunyai golongan yang disesuaikan dengan jabatan di masing-masing instansi.
Perbedaan golongan ini juga Membangun perbedaan penerimaan gaji bagi PNS. Hingga Demi ini, pemerintah Tetap menggunakan skema penggajian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Golongan PNS tertinggi
Golongan PNS tertinggi adalah sebagai berikut:
Golongan IV (Pembina), yang terbagi Kembali menjadi ruang IV/a hingga IV/e. Puncak dari seluruh Kedudukan kepangkatan PNS ini adalah Pembina Primer (IV/e).
Rincian Golongan IV (Pembina):
- Golongan IV/a: Pembina.
- Golongan IV/b: Pembina Tingkat I.
- Golongan IV/c: Pembina Primer Muda.
- Golongan IV/d: Pembina Primer Madya.
- Golongan IV/e: Pembina Primer (Tertinggi).
Gaji pokok PNS golongan tertinggi
Kepada gaji pokok yang diperoleh PNS golongan ini, antara lain:
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900.
- IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300.
- IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400.
- IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500.
- IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Tunjangan dan fasilitas ASN
Selain menerima gaji pokok, ASN juga memperoleh sejumlah tunjangan dan fasilitas Kepada mendukung Penyelenggaraan tugas sebagai pelayan publik.
Kepada ASN di instansi pusat, pembayaran tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara ASN di pemerintah daerah memperoleh tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima ASN:
1. Tunjangan Keluarga: Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besarannya disesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang tercatat dalam administrasi kepegawaian.
2. Tunjangan Jabatan: ASN yang menduduki jabatan tertentu berhak atas tunjangan jabatan, Bagus struktural, fungsional, maupun tunjangan Biasa.
3. Tunjangan Beras: Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kebutuhan pangan bagi ASN dan keluarganya yang tercatat dalam daftar gaji.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP: Di kementerian/lembaga, tunjangan ini dikenal sebagai Tunjangan Kinerja (Tukin) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di pemerintah daerah, skema serupa dikenal sebagai Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) dan diatur melalui Peraturan Daerah.
5. Dana Makan: Fasilitas ini berlaku bagi ASN di instansi pusat, sementara di daerah bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
6. Fasilitas Kendaraan Dinas: Beberapa ASN, terutama yang Mempunyai tugas operasional tertentu, memperoleh fasilitas kendaraan dinas Kepada menunjang mobilitas kerja. Jenisnya bervariasi, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga sarana transportasi Spesifik sesuai kebutuhan instansi.
