Daftar 8 Jenis Kendaraan yang Dilarang Membeli BBM Subsidi Pertalite

Daftar 8 Jenis Kendaraan yang Dilarang Membeli BBM Subsidi Pertalite
Daftar jenis kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite(MI/Susanto)

SEJAK beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah menerapkan sejumlah kebijakan terkait subsidi bahan bakar minyak (BBM) guna memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran.

Subsidi BBM ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya golongan masyarakat dengan pendapatan rendah dan sektor-sektor vital yang mendukung perekonomian rakyat.

Baca juga : Restriksi Penjualan BBM Subsidi Rugikan Masyarakat Kecil

Tetapi, tidak semua kendaraan diizinkan untuk mendapatkan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.

Berikut adalah daftar kendaraan yang dilarang membeli BBM subsidi berdasarkan aturan yang berlaku.

1. Mobil Mewah

Mobil dengan spesifikasi mesin besar, khususnya yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.500 cc untuk jenis bahan bakar Pertalite dan di atas 2.500 cc untuk Solar bersubsidi, dilarang membeli BBM bersubsidi.

Baca juga : Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar tidak Berubah

Kebijakan ini bertujuan agar kendaraan dengan daya beli tinggi tidak menyalahgunakan subsidi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu.

2. Kendaraan Dinas Pemerintah

Segala kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk kendaraan dinas berplat merah, dilarang membeli BBM bersubsidi.

Pemerintah memastikan bahwa subsidi ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara.

Cek Artikel:  Indonesia Kehilangan Pemikir dan Pejuang yang Berani Menentang Arus

Baca juga : Subsidi BBM tidak Cermat Sasaran, Anies: Kita bakal Benahi

3. Kendaraan Industri Perkebunan dan Pertambangan

Kendaraan-kendaraan besar yang digunakan dalam industri perkebunan dan pertambangan juga dilarang mengakses Solar bersubsidi.

Hal ini karena sektor ini dianggap mampu membeli bahan bakar tanpa subsidi, mengingat besarnya keuntungan dan kapasitas bisnis mereka.

4. Kendaraan Komersial Besar

Truk besar, bus, dan kendaraan niaga lain yang digunakan untuk transportasi komersial dengan kapasitas besar juga termasuk dalam daftar kendaraan yang tidak boleh mendapatkan BBM bersubsidi.

Baca juga : Realisasi Penyaluran Pertalite di Rendah Kuota 2023

Kendaraan komersial ini, terutama yang digunakan oleh perusahaan besar, diharapkan tidak membebani subsidi pemerintah yang seharusnya diprioritaskan bagi sektor-sektor yang lebih membutuhkan.

5. Kendaraan dengan Plat Merah dan Plat Hitam (dinas swasta tertentu)

Selain kendaraan dinas berplat merah, ada juga kendaraan berplat hitam yang dikelola oleh perusahaan swasta tertentu yang tidak diizinkan membeli BBM bersubsidi.

Beberapa perusahaan besar yang memiliki kendaraan operasional dalam jumlah banyak wajib membeli BBM non-subsidi untuk operasional mereka.

6. Motor dengan Kapasitas Mesin Besar (Di Atas 250 cc)

Ya, ada beberapa jenis motor yang dilarang atau tidak diperbolehkan membeli Pertalite, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga agar subsidi bahan bakar tepat sasaran.

Cek Artikel:  Kemenhub Bantan Penurunan Anggaran Perlambat Sektor Transportasi

Meskipun Pertalite pada umumnya masih diperbolehkan untuk banyak jenis kendaraan roda dua, ada beberapa kriteria yang membuat motor tertentu tidak boleh mengisi Pertalite.

Motor dengan kapasitas mesin besar, seperti motor sport atau motor mewah dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, dilarang membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite. Motor dengan kapasitas mesin besar dianggap sebagai kendaraan mewah yang dimiliki oleh golongan masyarakat yang mampu membeli BBM non-subsidi.

7. Motor Dinas Pemerintah

Motor dinas pemerintah, baik yang digunakan oleh pegawai instansi pusat maupun daerah, tidak diperbolehkan membeli Pertalite. Kendaraan dinas diharapkan menggunakan BBM non-subsidi karena biaya operasionalnya ditanggung oleh anggaran negara.

8. Motor yang Terdaftar dalam Aplikasi MyPertamina sebagai Kendaraan Bukan Layak Subsidi

Pemerintah melalui Pertamina menggunakan sistem aplikasi MyPertamina untuk memantau pembelian BBM bersubsidi. Apabila motor Anda terdaftar sebagai kendaraan yang tidak berhak mendapatkan subsidi (misalnya karena dianggap kendaraan mewah), motor tersebut tidak bisa membeli Pertalite.

Cek Artikel:  Belanja Harian Super Mudah dan Anti Repot Mengenakan BRImo, Solusi Praktis dalam Satu Aplikasi

Sistem Pengawasan dan Penerapan Aturan

Buat menerapkan aturan ini dengan lebih efektif, pemerintah bersama Pertamina telah mengembangkan sistem digital melalui aplikasi MyPertamina.

Melalui aplikasi ini, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu dan memasukkan data kendaraan mereka.

Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi secara otomatis akan ditolak saat hendak mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Sistem ini membantu memastikan bahwa hanya kendaraan yang berhak yang dapat membeli BBM bersubsidi.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan pembatasan kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi bertujuan agar subsidi energi yang diberikan oleh negara dapat lebih tepat sasaran.

Dengan semakin sedikitnya penggunaan BBM bersubsidi oleh golongan masyarakat yang mampu, pemerintah berharap subsidi ini benar-benar dinikmati oleh golongan masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti para petani, nelayan, dan angkutan umum rakyat.

Penegakan Aturan

Pengawasan dan penegakan aturan ini dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk Pertamina, kepolisian, dan kementerian terkait.

Denda bagi kendaraan yang melanggar aturan ini dapat berupa teguran hingga denda administratif. Selain itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya pengaturan subsidi BBM yang adil dan merata. (Subsiditepat/Z-10)

Mungkin Anda Menyukai