Cak Imin Minta Polisi Bubarkan Muktamar PKB yang Ilegal dan Liar

Liputanindo.id – Ketua Lazim Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Buat menghukum muktamar ilegal yang mengatasnamakan partainya.

“Muktamar hanya Eksis satu di Bali. Kalau Eksis orang yang mengatasnamakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas Buat membubarkan demi berlangsungnya Undang-Undang Partai Politik (UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik),” kata pria yang akrab disapa Cak Imin di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Cak Imin berharap Muktamar PKB ilegal perlu dibubarkan karena kepengurusan yang Absah adalah yang diketuai olehnya.

“Karena kami sebagai partai politik yang Absah, dilindungi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Partai Politik. Saya Wakil Ketua DPR RI Absah, Jazilul Wakil Ketua MPR RI Absah, kemudian partai ini Absah secara hukum. Kalau Eksis yang mengatasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan,” jelasnya.

Cek Artikel:  Sempat Ogah Maju Pilgub, Risma: Doa Orang Teraniaya Bawa Saya Kembali ke Jatim

Sebelumnya, Ketua Steering Committee (Komite Pengarah) Muktamar PKB Faisol Riza mengatakan bahwa Bukan Eksis muktamar tandingan selain yang diselenggarakan partainya pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.

“Ini bukan ormas. Jadi sekali Kembali, sekali Kembali kami tegaskan, Bukan Eksis Muktamar PKB di luar muktamar yang akan diselenggarakan di Bali,” kata Riza di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (13/8).

Ia menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Muktamar PKB merupakan tanggung jawab partai terhadap UU Partai Politik.

“Sebagai partai politik harus melaksanakan muktamar, sebagaimana juga diamanatkan setiap muktamar maupun konstitusi, AD/ART yang kami putuskan di muktamar,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai