Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mendorong agar pemerintah mengevaluasi seluruh perusahaan tambang di Raja Ampat agar lingkungan alam Raja Ampat tetap terjaga. Perusahaan juga diminta Buat memperhatikan Dampak dari penambangan yang dilakukan.
“Memang beberapa perusahaan yang melakukan penambangan di Raja Ampat ini kita harapkan supaya segera dilakukan moratorium Pengkajian sehingga perusahaan yang memang Cocok-Cocok Mempunyai izin sesuai dengan peruntukannya dan lengkap dokumennya, silakan melanjutkan,” kata Elisa, dikutip dari tayangan Prioritas Indonesia, Liputanindo, Selasa, 10 Juni 2025.
Elisa pun mencontohkan PT Gag Nikel yang telah memenuhi persyaratan Buat melakukan penambangan. Sementara perusahaan lain Bukan Eksis yang memenuhi persyaratan.
“Ini yang dilakukan Pengkajian supaya kalau memang Bukan memenuhi persyaratan dan apalagi penambangan itu dilakukan di pulau yang kecil atau dekat sekali dengan daerah destinasi wisata yang Eksis di Raja Empat, maka kita harap pemerintah pusat Buat Bisa menghentikan, Bukan perlu dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Punya empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara.
“Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut usaha pertambangan Buat empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi, Selasa, 10 Juni 2025.
Prasetyo menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha tambang di empat perusahaan itu dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Presuden Prabowo. Empat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.