Bupati Banyuwangi Kukuhkan 46 Kepala Desa Sebagai Paralegal

Foto BeritaJatim.com

Banyuwangi (Liputanindo.id) – Sebanyak 46 Kepala Desa di Banyuwangi Formal dikukuhkan sebagai Paralegal setelah menjalani pendidikan dan pelatihan intensif.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang dalam kesempatan tersebut hadir berharap dengan menyandang gelar Paralegal, para kades Pandai berperan sebagai juru damai di desanya masing-masing.

Paralegal adalah status atau peran tambahan bagi kepala desa yang telah dibekali pengetahuan hukum dasar dan sertifikasi Formal, sehingga Mempunyai legalitas formal Kepada bertindak sebagai juru damai (Non-Litigation Peacemaker) dalam menyelesaikan konflik, memediasi sengketa, dan menerapkan restorative justice bagi warganya di tingkat desa tanpa melalui jalur pengadilan.

Kewenangan kepala desa sebagai paralegal diberikan secara Formal oleh Kementrian Hukum. Sertifikat Paralegal yang diterbitkan atau diakui oleh Kementerian Hukum menjadi bukti legalitas Kepada memberikan Sokongan hukum non-litigasi.

“Selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Gelar sebagai Paralegal menjadi simbol tanggung jawab moral Kepada menghadirkan keadilan bagi Anggota di desa,” kata Bupati Ipuk pada acara Pengukuhan Gelar Certified Paralegal of Absah Aid (CPLA) kepada 46 Kades di Kampus Untag Banyuwangi.

Ipuk mengatakan, sebagai paralegal kades harus menjadi juru damai atas permasalah Anggota. Dengan Langkah memediasi konflik Anggota, menerapkan restorative justice Kepada tindak pidana ringan, serta menyusun Berkas kesepakatan damai yang Absah secara hukum.

“Kades menjadi benteng pertama Restorative Justice (keadilan restoratif) di tingkat desa. Tugas kades bukan menghukum Tetapi memulihkan dan mendamaikan, merangkul Segala pihak melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus membawa kasus ke jalur pengadilan (litigasi),” ujar Ipuk.

Ipuk juga berharap kades juga Pandai meningkatkan kesadaran hukum bagi Anggota Kepada menghindari konflik sosial.

“Para Kades juga diharapkan Pandai meningkatkan kesadaran hukum bagi Anggota agar menjadi Paham batasan hak dan kewajiban mereka secara hukum, sehingga potensi terjadinya tindak pidana atau konflik sosial di desa dapat ditekan sejak Pagi,” harap Ipuk.

Sementara itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kakanwil Kemenhum Nasional RI, Soleh Joko Sutopo mengapresiasi para Kades Banyuwangi yang telah menjalani pendidikan dan pelatihan hingga dikukuhkan secara Formal sebagai Paralegal

“Momentum ini menjadi tonggak sejarah Krusial yang membuktikan Banyuwangi Kagak hanya maju pariwisata dan pelayanan publiknya tapi juga dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat desa,” ujar Soleh.

Dengan Mempunyai kompetensi sebagai juru damai, kepala desa diharapkan Pandai memediasi permasalahan dan konflik yang Terdapat di desanya masing-masing hingga Kagak perlu naik ke ranah hukum.

“Sehingga permasalahan yang terjadi Pandai selesai lebih awal tanpa melalui persidangan,” pungkasnya. (ted)