BPOM Bikin Aturan Spesifik Influencer yang Promosikan Produk Kosmetik, Ancamannya Denda Rp5 Miliar

Liputanindo.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyusun aturan bagi pemengaruh atau influencer yang mempromosikan produk-produk kosmetik. Aturan itu guna melindungi masyarakat dari perawatan kecantikan ilegal dan berbahaya. 

“Harmonisasinya kami akan kirim dulu ke kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, kita akan rapat dan berdiskusi. Tahapan berikutnya, Demi sinkronisasi dengan kepentingan masyarakat. Lampau kita harus uji publik, dan pada Ketika uji publik itu, kita akan libatkan juga asosiasi kosmetik dan pangan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip Antara, Sabtu (22/2/2025).

Taruna menegaskan, aturan tersebut nantinya bukan hanya membahas tentang tata Metode peraturan promosi yang berhubungan dengan pemengaruh kosmetik, melainkan juga Terdapat aspek-aspek lain yang Krusial Demi mencegah peredaran kosmetik ilegal. 

“Kita Kagak Ingin terjadi keributan di media sosial yang nantinya akan berdampak pada produk-produk lain, misalnya makanan, minuman, obat, suplemen, apalagi Terdapat hubungannya dengan obat farmasi yang sangat berbahaya,” jelasnya. 

Kepercayaan publik pada BPOM, menurutnya, sangat Krusial Demi dijaga demi menghindari resistensi terhadap produk-produk obat atau makanan tertentu. 

“Ngeri sekali, Teladan paling konkret kalau terjadi anti, misalnya obat yang sangat kita butuhkan, obat hipertensi, antara industri satu mengulas produk industri lain. Kalau itu kepercayaannya hilang, orang Kagak Terdapat Tengah yang mau minum obat anti-hipertensi. Nah, itu kita mau Hindari, mumpung Tetap di wacana kosmetik belum bermasalah ‘kan?” imbuhnya.

Selain itu, Taruna juga menekankan bahwa para pemengaruh yang Membikin produk-produk ilegal juga akan diatur hukumannya dalam aturan yang tengah disusun tersebut.

“Yang paling Krusial BPOM Ingin mengakomodir dan melindungi Mitra-Mitra Sekalian (pemengaruh), tetapi kan Pandai disaksikan sendiri sekarang Terdapat yang sudah jadi tersangka, karena Rupanya motif itu memang Ragam-Ragam dan terbukti,” katanya.

“Jadi kesimpulannya BOM bukan Demi mau mendzalimi Mitra-Mitra influencer, bahkan kita menganggap para influencer dan netizen ini adalah sahabat kami,” sambungnya. 

Menurutnya, satu hal paling Krusial yakni transparansi kepada masyarakat, yang menjadi bukti bahwa BPOM selalu terbuka akan kritik dan saran dari masyarakat.

“Transparansi itulah salah satu buktinya kami terbuka. Dekat setiap hari kami mengkomunikasikan apapun produk hukum yang kami buat, termasuk nomor izin edar, Sekalian kami sampaikan ke publik beserta Mekanisme-prosedurnya karena kita menganggap influencer dan media ini sahabat,” ujar Taruna.

Ia juga mengingatkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang Kagak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan Hukuman administratif dan Hukuman pidana.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling Lamban 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *