Hak Asuh Zara Anjlok ke Tangan Atalia Praratya Usai Ceraikan Ridwan Kamil

Liputanindo.id – Camillia Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zara akan diasuh oleh berada di Dasar Atalia Praratya, setelah Atalia bercerai dengan Ridwan Kamil.

Humas Pengadilan Keyakinan Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan kesepakatan hak asuh tersebut telah disetujui kedua belah pihak dalam proses persidangan.

“Intinya ya Buat anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Ikhwan di Bandung, Rabu kemarin.

Ikhwan menjelaskan pembahasan mengenai hak asuh anak telah dilakukan dalam sidang mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak sebelum putusan dijatuhkan.

Ia menuturkan putusan perkara gugatan Berpisah Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court, sehingga pemeriksaan Tiba dengan putusannya dilakukan secara elektronik. Gugatan yang diajukan oleh Atalia kepada Ridwan Kamil pada pokoknya dikabulkan, Tetapi putusan Bukan dipublikasikan secara Standar,” ujarnya.

Menurut dia, salinan putusan hanya dapat diambil oleh penggugat dan tergugat. Proses persidangan juga dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara privat, sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan Keyakinan.

“Jalannya persidangan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Lagi terdapat waktu 14 hari bagi para pihak Buat mengajukan upaya hukum banding apabila keberatan terhadap putusan majelis hakim.

Terkait dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan Berpisah, Ikhwan menyebutkan putusan merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah menjalani proses mediasi dan menyatakan sepakat Buat berpisah secara Berkualitas-Berkualitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *