BPOM Bikin Aturan Spesifik Influencer yang Promosikan Produk Kosmetik, Ancamannya Denda Rp5 Miliar

Liputanindo.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyusun aturan bagi pemengaruh atau influencer yang mempromosikan produk-produk kosmetik. Aturan itu guna melindungi masyarakat dari perawatan kecantikan ilegal dan berbahaya. 

“Harmonisasinya kami akan kirim dulu ke kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, kita akan rapat dan berdiskusi. Tahapan berikutnya, Demi sinkronisasi dengan kepentingan masyarakat. Lampau kita harus uji publik, dan pada Demi uji publik itu, kita akan libatkan juga asosiasi kosmetik dan pangan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip Antara, Sabtu (22/2/2025).

Taruna menegaskan, aturan tersebut nantinya bukan hanya membahas tentang tata Langkah peraturan promosi yang berhubungan dengan pemengaruh kosmetik, melainkan juga Terdapat aspek-aspek lain yang Krusial Demi mencegah peredaran kosmetik ilegal. 

Cek Artikel:  Bakal Asik dan Kocak, Ide Lomba 17 Agustus Demi Orang Dewasa, Pandai Golongan atau Personal

“Kita Tak Mau terjadi keributan di media sosial yang nantinya akan berdampak pada produk-produk lain, misalnya makanan, minuman, obat, suplemen, apalagi Terdapat hubungannya dengan obat farmasi yang sangat berbahaya,” jelasnya. 

Kepercayaan publik pada BPOM, menurutnya, sangat Krusial Demi dijaga demi menghindari resistensi terhadap produk-produk obat atau makanan tertentu. 

“Ngeri sekali, Misalnya paling konkret kalau terjadi anti, misalnya obat yang sangat kita butuhkan, obat hipertensi, antara industri satu mengulas produk industri lain. Kalau itu kepercayaannya hilang, orang Tak Terdapat Kembali yang mau minum obat anti-hipertensi. Nah, itu kita mau Hindari, mumpung Lagi di wacana kosmetik belum bermasalah ‘kan?” imbuhnya.

Selain itu, Taruna juga menekankan bahwa para pemengaruh yang Membikin produk-produk ilegal juga akan diatur hukumannya dalam aturan yang tengah disusun tersebut.

Cek Artikel:  Tips Memperlambat Kerutan di Paras dari Dokter Spesialis Kulit

“Yang paling Krusial BPOM Mau mengakomodir dan melindungi Kawan-Kawan Sekalian (pemengaruh), tetapi kan Bisa disaksikan sendiri sekarang Terdapat yang sudah jadi tersangka, karena Rupanya motif itu memang Jenis-Jenis dan terbukti,” katanya.

“Jadi kesimpulannya BOM bukan Demi mau mendzalimi Kawan-Kawan influencer, bahkan kita menganggap para influencer dan netizen ini adalah sahabat kami,” sambungnya. 

Menurutnya, satu hal paling Krusial yakni transparansi kepada masyarakat, yang menjadi bukti bahwa BPOM selalu terbuka akan kritik dan saran dari masyarakat.

“Transparansi itulah salah satu buktinya kami terbuka. Dekat setiap hari kami mengkomunikasikan apapun produk hukum yang kami buat, termasuk nomor izin edar, Sekalian kami sampaikan ke publik beserta Mekanisme-prosedurnya karena kita menganggap influencer dan media ini sahabat,” ujar Taruna.

Cek Artikel:  Perihal Kreatin Memicu Rambut Rontok, Begini Penjelasan Medisnya

Ia juga mengingatkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang Tak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan Denda administratif dan Denda pidana.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling Pelan 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Mungkin Anda Menyukai