Liputanindo.id – Direktur Esensial BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengklarifikasi prihal kisruh penonaktifan jutaan peserta Penerima Donasi Iuran (PBI). Akibatnya, terjadi kendala layanan pasien di rumah sakit.
Menurutnya, terdapat perubahan data besar-besaran yang berdampak pada pasien penyakit berat atau katastropik.
“Ini yang kemudian jadi ramai, karena Terdapat yang Mau cuci darah tapi katanya ditolak rumah sakit karena statusnya non-aktif,” ujar Ali dalam rapat konsultasi lintas komisi Berbarengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dia menjelaskan, dasar penonaktifan peserta BPJS PBI adalah SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Dalam kebijakan tersebut tercatat Sekeliling 11.085.000 peserta yang dinonaktifkan dari skema PBI.
SK tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2026, Tetapi baru diterima pihak BPJS Kesehatan Sekeliling 26 atau 28 Januari. Hal ini yang memicu kekisruhan karena adanya Waktu Senggang waktu administrasi.
Waktu Senggang waktu yang sempit ini Membangun BPJS Kesehatan Mempunyai waktu terbatas Buat melakukan pemutakhiran sistem dan sosialisasi kepada peserta.
“Sebenarnya menurut UU Nomor 17, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat,” ujar Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan pihaknya memberi perhatian kepada 120.472 peserta yang masuk dalam kategori desil 5-10, atau Golongan masyarakat yang dianggap lebih Pandai oleh data Kemensos. Tetapi permasalahannya, mereka adalah pasien katastropik seperti gagal ginjal yang membutuhkan layanan kesehatan rutin.
Hingga Demi ini BPJS Kesehatan Berbarengan Kemensos telah berupaya melakukan reaktivasi terhadap 105.508 peserta.
Tetapi, Lagi Terdapat 480 peserta yang Enggak Pandai diaktivasi secara sistem karena terkendala aturan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, di mana mereka sudah pernah direaktivasi sebelumnya Tetapi Enggak melakukan pemutakhiran data dalam dua kali periode.
Bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan Tetapi sangat membutuhkan layanan, Ghufron menjelaskan mekanisme aktivasi ulang dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.
Dia juga mengimbau peserta Buat aktif mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, atau menghubungi petugas “BPJS Satu” yang tersedia di setiap rumah sakit.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemenkes agar Terdapat payung hukum yang Terang, terutama Buat pasien penyakit berat yang berada di atas desil 4 agar tetap terlindungi,” pungkasnya.
