Liputanindo.id – DPR RI Berbarengan Pemerintah sepakat bahwa dalam jangka tiga bulan ke depan, Sekalian layanan kesehatan tetap dilayani dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Donasi Iuran (PBI) dibayarkan pemerintah.
Selain itu mereka sepakat, Kemensos, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengecek pemutakhiran kategori desil dengan data pembanding terbaru.
“Tiga bulan ke depan, Sekalian layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad Demi membacakan Hasil rapat Berbarengan pemerintah soal polemik PBI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“DPR dan pemerintah sepakat Demi memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara Cocok sasaran dan dengan data yang Seksama,” kata dia.
DPR dan pemerintah, kata dia, juga sepakat agar BPJS Kesehatan bersosialisasi ke masyarakat bila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari Pemerintah Daerah.
Adapun dalam rapat tersebut, menteri yang diundang yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy. Kemudian Eksis juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Primer BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Di rapat itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mekanis sementara selama tiga bulan, Sembari memvalidasi data para penerima, merespons penonaktifan kepesertaan 11 juta Penerima Donasi Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Dia mengatakan bahwa dari 11 juta orang yang JKN-nya dicabut, Eksis Sekeliling 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, dan Eksis 12 ribuan pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.
