Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan 10 Anggota negara Indonesia (WNI) yang terbukti positif narkoba di Terminal Kedatangan Global Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (8/6/2026) Sekeliling pukul 21.00 WIB.
Langkah penindakan ini dilakukan dalam Operasi Sekuens “Sapu Rapi Narkotika” yang merupakan pengembangan kasus penyelundupan hashish oleh dua Anggota negara Rusia di Bali, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Para penumpang WNI tersebut baru saja tiba menggunakan maskapai penerbangan dari Bangkok, Thailand, sebelum akhirnya diidentifikasi oleh petugas gabungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine awal, 10 dari 14 penumpang yang diperiksa terdeteksi mengonsumsi zat terlarang seperti metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya.
“Sepuluh orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya,” demikian keterangan BNN, Rabu (10/6/2026).
Petugas kemudian membawa sepuluh orang dengan inisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA tersebut ke Kantor BNN RI Kepada pemeriksaan lebih lanjut.
Selain hasil tes urine, petugas juga menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper Punya penumpang berinisial HP.
“Ketika pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper Punya HP. Ketamin bukan tergolong narkotika, Tetapi petugas tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium,” katanya.
Berdasarkan hasil asesmen dan gelar perkara, kesepuluh WNI tersebut dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba Guna, sehingga diputuskan Kepada menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang.
Seluruh penadah barang haram ini telah dipulangkan pada Rabu (10/6/2026) pukul 07.30 WIB dengan kewajiban Kepada mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor secara berkala.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa operasi terpadu ini melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta menjelang Hari Anti Narkotika Global 2026.
“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” ujar Komjen Suyudi.
Operasi gabungan di pintu masuk negara ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua WNA Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) pada 3 Juni 2026 dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kg brutto asal Thailand.
