BMKG Terbitkan Peringatan Awal Tsunami Setelah Gempa M 7,7 di Filipina

Peringatan Awal tsunami dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kepada beberapa Distrik di Indonesia menyusul gempa tektonik bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Pantai Selatan Mindanao, Filipina pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 06.37 WIB.

Dilansir dari Detikcom, pusat gempa bumi tersebut dilaporkan berada di laut pada koordinat 5,80° LU dan 125,14° BT, atau berjarak Sekeliling 244 kilometer arah barat laut Pulau Karatung, Sulawesi Utara dengan kedalaman mencapai 47 kilometer.

“Hari Senin 08 Juni 2026 pukul 06.37.42 WIB Distrik Pantai Selatan Mindanao, Filipina diguncang gempa tektonik,” kata Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Wijayanto, Senin (8/6/2026).

Lembaga pemantau cuaca dan iklim tersebut segera merilis daftar Distrik yang berpotensi terdampak gelombang tsunami melalui saluran komunikasi digital Formal mereka sesaat setelah parameter gempa terukur.

“Peringatan Awal Tsunami Kepada Distrik: GORONTALO, KALTIM, MALUT, SULTENG, SULUT,” tulis BMKG dalam akun Formal X.

Berdasarkan pemodelan BMKG, status Siaga ditetapkan Kepada Kepulauan Sangihe (Perkiraan tiba 06.51.55 WIB), Kota Manado (07.12.25 WIB), Minahasa Utara Bagian Utara (07.12.40 WIB), Minahasa Bagian Utara (07.14.55 WIB), Kepulauan Minahasa (07.16.10 WIB), Minahasa Selatan Bagian Utara (07.17.40 WIB), Bolaangmongondow Bagian Utara (07.22.10 WIB), Gorontalo Bagian Utara (07.26.10 WIB), Buol (07.27.25 WIB), Toli-Toli (07.29.40 WIB), Minahasa Utara Bagian Selatan (07.33.10 WIB), dan Minahasa Bagian Selatan (07.34.10 WIB).

Sementara itu, status Waspada berlaku Kepada Kepulauan Talaud (06.58.25 WIB), Kota Bitung (07.19.25 WIB), Halmahera (07.29.10 WIB), Donggala Bagian Utara (07.42.10 WIB), Minahasa Selatan Bagian Selatan (07.42.25 WIB), Kota Ternate (07.43.25 WIB), Kutai Timur (07.44.25 WIB), Kota Tidore (07.46.40 WIB), Bulungan (08.05.40 WIB), serta Nunukan (08.14.25 WIB).

Terkait tingkat ancaman tersebut, BMKG menginstruksikan pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota pada status Awas Kepada segera melakukan evakuasi menyeluruh terhadap masyarakat.

Kepada Distrik berstatus Siaga, pemerintah daerah diminta mengarahkan penduduk agar melakukan evakuasi, sedangkan bagi daerah berstatus Waspada diimbau mengarahkan Penduduk Kepada menjauhi area pantai dan tepian sungai.