Bela Andrie Yunus, Keluarga Korban Kekerasan TNI Tolak Pelaku Diadili di Peradilan Militer

Liputanindo.id – Keluarga korban dugaan kekerasan oknum TNI, Eva Meliani Pasaribu menyerukan solidaritas terhadap Wakil Koordinator Komisi Kepada Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang disiram air keras oleh prajurit TNI.

“Mata Andrie Adalah mata rakyat yang memperjuangkan keadilan,” kata Eva Ketika menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Eva adalah anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang dibunuh Berbarengan seluruh keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dia menerangkan, prajurit TNI yang diduga terlibat dalam perkara Mortalitas keluarga belum diadili hingga Ketika ini.

“Pada Ketika kejadian, bukan hanya Bapak saya yang meninggal, tetapi ibu, adik, dan anak saya juga meninggal akibat peristiwa pembakaran rumah kami di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, pada Rontok 27 Juni 2024. Kami menduga kuat Mortalitas empat orang keluarga saya Terdapat keterlibatan oknum TNI yang Tamat Ketika ini belum terungkap,” ujarnya. 

Atas dasar itu, dia mengaku sangat mengetahui rasanya menjadi korban dan menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Tentara yang terlibat dalam kasusnya Lagi bebas dan Lagi digaji oleh negara. Sementara dirinya, hidup sebatang kara.

Eva menegaskan keadilan Kagak akan datang Kalau Segala orang Hening. “Kebenaran takkan muncul kalau kita takut. Dan negara Kagak akan bertanggung jawab Kalau kita Kagak menuntutnya,” tegasnya. 

Kasus Andrie ini Membikin Eva sedih, kecewa, dan marah. Apalagi Andrie diketahui selalu berdiri mendampingi korban-korban. “Ini harus diusut tuntas. Keadilan dan kebenaran Kagak boleh Kembali Wafat seperti api yang sudah mengambil Personil keluarga saya. Supaya Kagak Kembali Terdapat orang yang berani yang dibungkam seperti ini. Saya mengutuk keras tindakan penyiraman yang terjadi kepada Bang Andrie,” paparnya.  

Di kesempatan yang sama, Lenny Damanik juga menyampaikan hal senada agar ke depannya tak Terdapat Kembali korban seperti Andrie dan anaknya, Michael Histon Sitanggang yang tewas dianiaya Personil TNI.

“Kepada memastikan bahwa kekerasan oleh aparat, apapun bentuknya Berkualitas itu pemukulan yang merenggut nyawa anak saya maupun penyiraman air keras terhadap Andrie, Kagak Kembali dianggap Lumrah, Kagak Kembali dibiarkan, Kagak Kembali diselesaikan dengan hukuman yang tak sebanding dengan penderitaan korban,” tuturnya. 

“Keadilan harus hadir Kepada Segala, bukan hanya Kepada mereka yang punya pangkat. Keadilan harus melindungi rakyat, bukan menutupi pelaku. Dan kita akan Maju bersuara Tamat keadilan itu Betul-Betul Pandai dirasakan oleh korban. Adili para Pelaku dan aktor Intelektualnya di peradilan Lumrah,” tuturnya. 

Lenny adalah satu di antara korban yang Lagi memperjuangkan keadilan Kepada anaknya. Pada 24 Mei 2024, anaknya diduga dianiaya oleh oknum TNI Sertu Reza Pahlevi. Michael tewas. Kala itu pada 20 Oktober 2025, Pengadilan Militer Medan menjatuhkan putusan yang menghancurkan hatinya, Merukapan hukuman 10 bulan penjara kepada pelaku. 

“Hanya 10 bulan, Kepada seorang prajurit yang telah menghilangkan nyawa seorang anak berusia 15 tahun. Di ruang sidang, ketika hakim mengatakan terdakwa ‘Lagi muda’ dan ‘Lagi dibutuhkan di satuannya’, saya merasakan seolah negara sedang mengatakan bahwa nyawa anak saya Kagak bernilai apa-apa,” katanya.

Sebelumnya, Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus Andrie Yunus disiram air keras diduga oleh Personil BAIS. Lewat pada Selasa (7/4), berkas perkara para tersangka dan barang bukti tindak pidana, dilimpahkan dari penyidik Puspom TNI ke Otmil II-07 Jakarta. Ketika ini prosesnya masuk dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas syarat formil dan materil. 

“Kalau berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang Merukapan dengan inisial:  NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” kata Kapuspen TNI Mayjen, Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *