Seorang oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial DW ditangkap akibat terlibat sebagai pengawas atau “sniper” di sebuah kampung narkoba Area Samarinda, Kalimantan Timur. Keterlibatan Personil kepolisian tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (18/5/2026).
“Bripka Dedy Wiratama ini adalah ‘sniper’ atau orang yang mengawasi pergerakan orang yang datang ke kampung narkoba, yang bersangkutan sudah diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltim,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pemeriksaan mengenai pelanggaran kode etik profesi Polri Begitu ini sedang berjalan terhadap Bripka DW. Selain itu, oknum tersebut kini tengah menghadapi proses pemecatan dari keanggotaannya sebagai polisi.
“Yang bersangkutan dalam proses pemecatan terkait pelanggaran lain, Yakni terkait dengan yang bersangkutan dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali, ditambah kasus baru ini,” Terang Brigjen Eko Hadi Santoso.
Denda hukum pidana juga bersiap dijatuhkan kepada pelaku setelah urusan kedisiplinan internalnya selesai. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan langsung menangani berkas perkara pidana narkotika yang menjeratnya.
“Nanti setelah proses kode etik selesai, yang bersangkutan akan dilakukan proses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tutur Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, oleh Bareskrim Polri pada Kamis (16/5) Lampau. Operasi gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury tersebut berhasil menjaring 11 orang tersangka, termasuk seorang bandar bernama Fernandes alias Nando.
Pihak kepolisian menyatakan sikap tegas Demi Kagak memberikan toleransi atau ruang kompromi bagi personelnya yang melakukan pelanggaran hukum terkait peredaran barang haram tersebut.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.
