Bareskrim Periksa Komisaris Primer BSB di Kasus Pemalsuan Berkas RUPSLB Eks Gubernur Sumsel

Liputanindo.id – Bareskrim Polri memeriksa Komisaris Primer Bank Sumsel Babel (BSB), Eddy Junaidi terkait kasus dugaan pemalsuan Berkas Rapat Standar Pemegang Saham Luar Normal (RUPSLB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada Rabu (5/6/2024) hari ini.

“Buat Komisaris Primer Pak Eddy Junaidi hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Perwira menengah Polri menjelaskan pemeriksaan terhadap Eddy merupakan pertama kalinya dilakukan usai kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Selain Eddy, penyidik juga memeriksa Normandy Akil selaku Komisaris Independen dari Bank BSB. Tetapi, dia Bukan menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Chandra hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan Buat Membikin terang perkara kasus ini.

Cek Artikel:  Polisi Buru Kaum Hong Kong Bos Perusahaan Animasi yang Siksa Karyawan

Diketahui, penyidik sebelumnya memeriksa Staf Tertentu eks Gubernur Sumsel Herman Daru, Asfan Sanaf Buat mendalami kasus dugaan pemalsuan Berkas RUPSLB. Dikonfirmasi terpisah, Asfan menyebut pemeriksaan dilakukan dua kali, yakni pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024.

“Pemeriksaan terkait kehadiran saya pada RUPSLB BSB tgl 9 maret 2020 di Pangkal Pinang, Bangka selaku Staf Tertentu Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan,” ujar Asfan.

Diketahui dalam kasus ini, Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

“Betul, sudah tahap penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).

Cek Artikel:  Polisi: Pelaku Survei Letak Selama 3 Minggu Sebelum Rampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2

Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) Lewat. Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan Berkas otentik.

Tetapi, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan terduga pelaku yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Penyidik Begitu ini Lagi mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan Berkas risalah RUPSLB tersebut.

Mungkin Anda Menyukai