HARI itu, Rabu (15/6/2022), bertempat di halaman Kantor Polres Bukittinggi, Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memimpin upacara pemusnahan barang bukti 35 kilogram (kg) sabu-sabu.
Teddy didampingi Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kajari Agam, dan Pejabat Esensial Polda Sumbar.
“Kami musnahkan hari ini sebanyak 35 kg sabu-sabu, sisanya Buat kepentingan hukum, ini sudah disepakati Serempak penyidik, JPU, Polda Sumbar, dan pihak terkait lainnya. Pemusnahan sesuai KUHAP dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya hingga Bisa dilakukan hari ini,” kata Teddy Begitu itu.
Tak Eksis yang janggal Begitu pemusnahan barang bukti sesuai surat perintah pemusnahan benda sitaan dengan ketetapan barang sitaan narkotika, SP. Sita/36.j/VI/2002 tertanggal 13 Juni 2002. Surat itu diteken Serempak pihak Kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian.
Ketika memusnahkan barang bukti itu tampak Eksis kebanggaan dalam diri Teddy. Barang bukti itu bagian dari hasil tangkapan narkoba jenis sabu seberat 41,4 kg pada 14 Mei 2022 senilai Rp62,1 miliar. Itulah tangkapan terbesar dalam sejarah Polda Sumbar.
Teddy berharap agar Segala personel di jajarannya Eksis prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba. “Kita sama-sama bahu- membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba,” katanya.
Satu kata dengan perbuatan memang menjadi persoalan besar bangsa ini. Teddy yang ujarannya memberantas narkoba, perbuatannya kini tersandung kasus narkoba yang ia musnahkan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Ia diduga mengendalikan 5 kg barang bukti dan mengedarkannya ke Jakarta melalui dua perwira, dua bintara, serta seorang bandar. “Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa pada Jumat (14/10).
Dugaan itu harus dibuktikan di pengadilan. Biarlah hakim yang memutuskan. Meski demikian, barang bukti narkoba memang rawan penyelewengan dan penyalahgunaan. Dugaan penyalahgunaan barang bukti oleh Teddy baru terungkap empat bulan setelah pemusnahan. Sebanyak 5 kg barang bukti itu diganti dengan tawas.
Pemusnahan barang bukti sudah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada ayat (1) mengatur kewenangan kepala kejaksaan negeri setempat Buat menetapkan barang sitaan itu Buat kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan pendidikan dan pelatihan, atau dimusnahkan.
Mekanisme pemusnahan narkotika diatur lebih detail dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 tentang Panduan Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Bahan Kimia Lainnya secara Terjamin.
Pemusnahan, menurut Pasal 1 Nomor 5 Peraturan Kepala BNN 7/2010, adalah serangkaian tindakan penyidik Buat memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah Eksis penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat Buat dimusnahkan dan disaksikan pejabat yang mewakili, unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam hal unsur pejabat tersebut Tak Bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan pihak lain, Yakni pejabat atau Personil masyarakat setempat.
Mestinya Tak Eksis penyelewengan dan penyalahgunaan barang bukti seandainya pemusnahaan itu konsisten mengikuti Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala BNN 7/2010.
Disebutkan bahwa Informasi acara pemusnahan dibuat penyidik yang melakukan pemusnahan tersebut dalam waktu 1 x 24 jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan Informasi acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Polri setempat yang menangani perkara tersebut dan tembusan Informasi acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, kepala dinas kesehatan provinsi setempat, dan kepala Badan POM provinsi setempat.
Narkoba menjadi musuh bangsa karena peredarannya Tiba ke desa-desa. Hasil survei BNN, BRIN, dan BPS pada 2021 menunjukkan bahwa Nomor prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2021 ialah sebesar 1,95%. Artinya 195 dari 10 ribu penduduk usia 15-64 tahun memakai narkoba dalam satu tahun terakhir. Nomor prevalensi tersebut meningkat 0,15% Apabila dibandingkan dengan 2019.
Kenaikan ini cukup besar Apabila dilihat dari jumlah absolut penduduk, penyalahgunaan narkoba yang diperkirakan sebesar 3.662.646 penduduk usia 15-64 tahun selama setahun terakhir, meningkat sebanyak 243.458 orang Apabila dibandingkan dengan 2019 (3.419.188 orang).
Intervensi paling menarik dari penelitian ini ialah fenomena pada Golongan umur 50-64 tahun di perdesaan. Pada Golongan umur ini persentase Perempuan yang menggunakan narkoba di desa lebih tinggi Apabila dibandingkan dengan Lelaki.
Jangan Tiba narkoba yang dikendalikan oknum polisi beredar Tiba desa-desa. Apabila itu terjadi, namanya pagar makan tanaman.