Bapak Bokek di Tangerang Jual Bayinya yang Sebentar Kembali Ulang Tahun, Kacau!

Liputanindo.id – Polres Metro Tangerang Kota menangkap bapak berinisial RA (36) yang diketahui menjual bayinya (11 bulan) kepada orang lain dengan harga Rp15 juta.

“Pelaku beralasan menjual anaknya yang Lagi bayi karena Buat memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero di Tangerang, Jumat silam.

Kompol David menambahkan, selain menangkap RA, polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

“Pelaku HK dan MON diamankan pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA Lepas 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata Kompol David.

Cek Artikel:  PKB Lanjut Berkomunikasi dengan Anies Buat Pilgub DKI Jakarta

Kasatreskrim menuturkan kasus ini berawal dari pelaku RA yang Menyaksikan sebuah postingan di media sosial Facebook terkait adanya permintaan Buat pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.

Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Area Tangerang.

“Selanjutnya, sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan Bapak kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya Buat dia bawa ke Tangerang, dengan Dalih ke tempat Keluarga,” ungkapnya.

Setelah Tamat di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan Doku senilai Rp15 juta.

Cek Artikel:  Sabu di Parkiran Rumah Ngilu Fatmawati dari Sumatera, Polisi Buru Dua Orang DPO

Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

“Demi pulang ke Jakarta, ibu kandung korban atas nama RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA dan dijawab Eksis di Tangerang. Tetapi, karena curiga ibu korban Lanjut mendesak pelaku dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.

Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut, ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang Berbarengan Kekasih suami-isteri HK dan MON. Demi diinterogasi, keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan Langkah Berjumpa di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” katanya.

Cek Artikel:  Pria Tewas Usai Ngamar di Hotel Jakpus Diduga Akibat Konsumsi Obat Kuat

Demi ini ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Mungkin Anda Menyukai