Hakim Vonis Tewas Panca karena Bunuh Empat Anaknya di Jagakarsa, Tak Eksis Hal yang Meringankan

Liputanindo.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Baktinsyah karena membunuh empat anak kandung yang kasusnya terungkap pada 6 Desember 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Baktinsyah dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).

Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

“Menyatakan terdakwa Panca Baktinsyah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” katanya.

Cek Artikel:  KPU Jakarta Formal Buka Pendaftaran Cagub-cawagub, Paslon Maksimal Boleh Bawa 200 Pendukung

Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Bahkan hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

“Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” katanya.

​​​​​​Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Pahamn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.

Eksispun barang bukti yang ditemukan, yakni berupa satu kacamata dan empat buah sendal jepit anak turut dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.

Cek Artikel:  Motif Perempuan Loncat Bunuh Diri dari Dasar 5 Mal Jakbar: Kelilit Utang

Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).

Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Baktinsyah.

Mungkin Anda Menyukai