Purwokerto (ANTARA) – PT Bank Sendiri Taspen membuka tiga posko pengaduan Kepada membantu nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh oknum mantan pegawai berinisiatif N alias D (36) di Area Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Sendiri Taspen I Putu Agus Sinom Artawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis malam, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pendampingan dan pelayanan kepada para nasabah yang terdampak.
“Bank Sendiri Taspen secara proaktif membuka tiga posko Kepada membantu korban penipuan investasi. Kami Mau memastikan setiap pengaduan nasabah dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan Segera,” katanya.
Ia menjelaskan tiga posko tersebut berada di Kantor Cabang Bank Sendiri Taspen Purwokerto, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Menurut dia, keberadaan posko di tiga Letak tersebut dimaksudkan Kepada memudahkan nasabah dalam menyampaikan laporan maupun memperoleh informasi terkait penanganan kasus yang sedang berlangsung.
Dalam rangka mendukung operasional posko, kata dia, Bank Sendiri Taspen menurunkan 10 personel yang secara Spesifik bertugas membantu para nasabah, mulai dari menerima pengaduan, melakukan pendataan, hingga memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh korban.
“Petugas kami akan mendata seluruh pengaduan yang masuk dan langsung menindaklanjutinya secepat mungkin sesuai Mekanisme yang berlaku. Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah yang terdampak,” katanya.
Pihaknya juga Lalu berkoordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum guna mendukung proses penanganan kasus tersebut serta memastikan hak-hak nasabah memperoleh perhatian.
Selain membuka posko, dia mengimbau nasabah Kepada menyampaikan pengaduan melalui saluran Formal yang telah disediakan agar proses Validasi dan tindak lanjut dapat dilakukan secara optimal.
Sinom menegaskan Bank Sendiri Taspen akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan serta memberikan pendampingan kepada nasabah yang terdampak.
Sementara itu, kasus yang menjadi perhatian tersebut diduga melibatkan N alias D, oknum mantan pegawai Bank Sendiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.
Yang bersangkutan diduga menawarkan skema investasi kepada sejumlah nasabah dan masyarakat dengan menjanjikan keuntungan tertentu.
Kasus tersebut Ketika ini telah menjadi perhatian berbagai pihak dan tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan Perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai Sekeliling Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan di Purwokerto, Rabu (24/6), mengatakan, hingga Ketika ini jumlah korban yang telah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian Sekeliling Rp5 miliar.
Ia mengimbau nasabah lainnya yang merasa menjadi korban Kepada segera melapor guna mendukung proses penyidikan yang Tetap Lalu berjalan.
Selain itu, penyidik juga akan segera mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) guna menelusuri Kategori Anggaran yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
