Liputanindo.id – Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan Ria Ricis, Rabu (4/9/2024).
“Laporan sudah diterima semalam,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9/2024), dikutip dari Antara.
Nurma membenarkan laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer).
Ia menyebut laporan itu terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
“Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun TikTok-nya kita lihat siapa yang bikin,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.