ATR/BPN: Perbedaan luas alas hak dan sertifikat tak berarti kesalahan

ATR/BPN: Perbedaan luas alas hak dan sertifikat tak berarti kesalahan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat Tak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertifikat tanah dengan alas hak Lamban seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk.

“Yang Krusial dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” kata Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Kementerian ATR/BPN Agus Apriawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, perbedaan luas tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak Lamban pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa Lampau.

“Arsip-Arsip tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pada masa Lampau Eksis kalanya pengukuran tanah Lagi menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran.

Alat itu Mempunyai keterbatasan Kalau digunakan di medan dengan topografi tertentu, seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, Begitu ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Dunia positioning system (GPS) dengan metode _real time kinematic (RTK) yang Pandai menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter.

“Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih Presisi dibandingkan metode sebelumnya,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa perbedaan luas antara data pada alas hak Lamban dengan sertifikat Tak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan.

Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai Elemen, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis Begitu pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut Terang dan disepakati, perbedaan luas yang Lagi dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” katanya.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat Demi Tak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, Arsip Lamban, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” katanya.