Asrul Azis Taba Gugat Absah Tidaknya Penggeledahan KPK

Gugatan praperadilan kembali diajukan oleh Ketua Lazim Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom pada Sabtu (18/7/2026), langkah hukum teranyar dari Asrul ini secara Spesifik mempermasalahkan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik.

“Pengelompokkan perkara: Absah atau tidaknya upaya paksa Penyelenggaraan penggeledahan,” demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu (18/7/2026).

Permohonan ini telah didaftarkan secara Formal sejak Jumat (17/6) dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan berlangsung pada Jumat (24/7).

“Petitum permohonan belum dapat ditampilkan,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Upaya hukum ini ditempuh setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan pertama yang diajukan Asrul terkait penetapan status tersangkanya dalam sidang yang digelar pada Senin (6/7).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon Demi membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim Ketut Demi membacakan putusan.

Dalam pertimbangan putusan sebelumnya, hakim menegaskan bahwa seluruh alat bukti, Berkas, serta bukti elektronik yang dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat Absah undang-undang. Di samping itu, pengadilan juga Bukan menerima Argumen penangguhan penahanan Asrul yang diajukan dengan dalih Elemen usia lanjut.

KPK sendiri sejauh ini telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka yang terseret dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini. Selain Ketua Lazim Kesthuri Asrul Azis Taba, deretan tersangka lain meliputi mantan Menteri Religi Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Spesifik Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.