Anggaran Zakat Bukan Keuangan Negara atau Publik

Dana Zakat: Bukan Keuangan Negara atau Publik
(Dok. Pribadi)

JUDUL tulisan di atas dibuat panitia Baznas Development Perhimpunan kerja sama antara Baznas (Badan Amil Zakat Nasional Pusat) dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, 14 Mei 2024. Ekonomis saya judul di atas dua-duanya Tak Bisa diterima secara keseluruhan, tetapi si pembuat tema Ingin mengusik dan sekaligus Ingin mendapatkan kepastian jawaban melalui Perhimpunan tersebut. Saya mendapat kehormatan menjadi salah satu pemateri dalam seminar tersebut.

Terdapat banyak Dalih Berkualitas secara akademik maupun teologis Demi menegaskan pemilik Anggaran zakat. Pertama, redaksi dalam QS At-Taubah:60, “innama sh-shadaqat li l-fuqara’ wa l-masakin wa l-‘amilina ‘alaiha …” artinya ‘sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah (Punya) Demi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, Demi (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, Demi jalan Allah, dan Demi mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui Tengah Maha Bijaksana’. Diksi dalam bahasa Arab innama oleh para ulama dipahami sebagai adatu l-hashr dan digunakan lam pada kata li l-fuqara’ ialah lam li t-tamlik, yang menunjukkan kepemilikan.

Cek Artikel:  Indonesia dan Sorak Sorai Pemilu

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-8765

Mungkin Anda Menyukai