Aksi Ugal-ugalan Pengendara di Makassar Tercapture ETLE; Lima Hari tak Dikonfirmasi, STNK Bakal Diblokir

Liputanindo.id MAKASSAR – Direktorat Lampau Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mencatat beberapa kendaraan yang melintas di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar kerap melakukan aksi ugal-ugalan.

Hal itu berdasarkan hasil capture dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan AP Pettarani, Kota Makasssar.

Baca Juga:
Korlantas Polri Jadikan Penemuan ETLE Polda Sulsel Role Model Polda Jajaran se-Indonesia

Diketahui, salah satu dari tujuan ETLE adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

“Dari implementasi ETLE ini, kita berharap tingkat fatalitas pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dapat kita tekan,” kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, Senin (15/1/2024).

Cek Artikel:  Bayi dan Balita yang Diselamatkan dari Perdagangan Gelap Diserahkan ke Dinsos DKI

Sebagaimana diketahui, dari banyak penelitian dan hasil pemetaan Ditlantas Polda Sulsel, data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas, karena melalui ETLE dari hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan melalui ETLE bisa dilakukan.

“Beberapa hal di antaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid,” jelasnya.

Seperti aksi konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, yang terjadi pada hari ini, Minggu 14 Desember 2024 sekitar 15.30 di Jalan AP Pettarani tepat di Depan Kantor Pos Makassar, yang mana keseluruhan pengendara dalam konvoi tersebut melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga.

Cek Artikel:  Hilang Sejak Kamis, Bocah 7 Mengertin di Gowa Ditemukan Tewas di Sungai

“Seluruh pelanggaran dalam konvoi tersebut terekam dengan baik oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi besok perihal pelanggarannya, penerima surat konfirmasi diberikan waktu lima hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Kalau dalam waktu lima hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir.

Olehnya ia menyampaikan masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar saat ini harus bangga karena sistem yang cukup canggih yang tidak semua daerah dapat miliki, dengan salah satu tujuan untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.

“Kita harus bangga memiliki sistem ETLE ini, saya juga menghimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas dan kedepankan sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan,” tandasnya. (KEK)

Cek Artikel:  Soal Intervensi Kategori Biaya oleh PPATK, TKN: Belum Tentu Tindak Pidana

 

Baca Juga:
Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Polisi Rekam 347.191 Pelanggaran Lewat Kamera ETLE di Sulsel

 

Mungkin Anda Menyukai