
SURAT Prabowo Subianto berisi permohonan Kepada mendukung Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, yang beredar Begitu masa tenang menimbulkan polemik. Pasalnya, surat itu ditandatangani Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Biasa Partai Gerindra.
Tetapi, di sisi lain, Prabowo juga merupakan Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, peneliti Perkumpulan Kepada Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengingatkan pentingnya pemisahan jabatan presiden dari jabatan politik.
Dalam sistem presidensial, Usep menyebut presiden Mempunyai kewenangan besar. Apabila persiden juga merangkap sebagai ketum partai politik seperti Prabowo, ia mengatakan Terdapat potensi pengerahan kekuatan Kepada mendukung kandidat tertentu Begitu kontestasi pemilihan.
“Harusnya dengan kesadaran yang seperti itu, hukum yang mengaturnya itu Bisa kemudian melepas atribut presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan pimpinan partai politik,” kata Usep kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (26/11).
Bagi Usep, Indonesia sudah Semestinya Mempunyai undang-undang yang melarang rangkap jabatan peresiden sebagai kepala eksekutif sekaligus ketua Biasa partai politik. Pasalnya, Enggak seperti ketua Biasa partai, presiden merupakan jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Kalau misalnya hukum kita Lagi belum memisahkan, harusnya berpijak pada politik kenegarawanan yang dikondusifkan selama pemilu,” tandasnya.
(Tri/I-2)

