Purwokerto (ANTARA) – Ahli hukum administrasi kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Tedi Sudrajat menilai usulan memasukkan prinsip resiprokal dalam Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dapat memperkuat pengisian jabatan berbasis kompetensi dan sistem merit.
“Usulan yang disampaikan Member Komisi III DPR RI Mulia Widyantoro dalam rapat dengar pendapat Biasa (RDPU) terkait pembahasan RUU Polri tersebut dapat menguatkan institusi Polri berbasis kompetensi jabatan dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu
Ia mengatakan secara normatif prinsip resiprokal sebenarnya telah Mempunyai dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dalam Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang ASN disebutkan bahwa Member Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu, sedangkan Pasal 20 Ayat (1) mengatur bahwa pegawai ASN dapat mengisi jabatan di lingkungan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
Menurut dia, pengaturan tersebut dikenal dengan prinsip resiprokal, yakni Rekanan timbal balik dalam pengisian jabatan antara ASN dan Member Polri berdasarkan kebutuhan organisasi serta kompetensi yang dimiliki.
Meskipun demikian, ia menilai prinsip tersebut perlu ditegaskan dalam RUU Polri agar tercipta keseimbangan kinerja dan kebutuhan jabatan antarinstansi serta memberikan kepastian hukum bagi ASN yang menduduki jabatan manajerial maupun fungsional di lingkungan Polri.
“Selain itu, penguatan prinsip resiprokal dalam RUU Polri dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas institusi dalam memenuhi kebutuhan kompetensi spesifik yang diperlukan organisasi kepolisian dengan tetap berlandaskan meritokrasi,” katanya.
Ia mengatakan penerapan prinsip tersebut akan meneguhkan posisi yang setara antara ASN yang ditempatkan di lingkungan Polri dan Member Polri yang menduduki jabatan ASN tertentu.
Kendati demikian, kata dia, mekanisme penempatan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan sistem merit agar Kagak menimbulkan persepsi bahwa kebijakan tersebut hanya bertujuan memperluas akses jabatan.
“Pemaknaannya lebih pada penguatan kompetensi jabatan atas dasar kebutuhan institusi, bukan sekadar perluasan jabatan,” katanya.
Prof Tedi mengharapkan pengaturan yang lebih eksplisit mengenai prinsip resiprokal dalam RUU Polri dapat mendukung pengelolaan sumber daya Sosok yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan organisasi.
