Ahli sebut tak Terdapat kerugian sistemik dari kuota internet yang hangus

Ahli sebut tak ada kerugian sistemik dari kuota internet yang hangus

Jakarta (ANTARA) – Ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Mulia Harsoyo menyebut berdasarkan fakta empiris, tak Terdapat kerugian sistemik dari kuota internet yang hangus.

Pasalnya, kata dia, apabila suatu sistem Akurat-Akurat merugikan konsumen secara struktural, maka muncul gejala yang Jernih, seperti harga kuota yang Maju meningkat, pilihan layanan yang semakin sedikit, penetrasi layanan yang menurun, kualitas layanan yang memburuk, atau terjadi kegagalan pasar.

“Tetapi, yang terjadi di Indonesia Bahkan sebaliknya,” ucap Mulia dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat, kapasitas jaringan meningkat, cakupan Distrik yang terlayani semakin luas, pilihan layanan semakin banyak, Hasil karya produk Maju berkembang, dan biaya akses internet menjadi semakin terjangkau.

Maka dari itu, dia mengatakan fakta tersebut menunjukkan ekosistem yang Terdapat telah bekerja secara efektif dalam menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Begitu pula Apabila dilihat berdasarkan perspektif asas undang-undang, Mulia menyampaikan Apabila diukur berdasarkan asas yang ditetapkan dalam Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Merukapan tentang asas manfaat, masyarakat telah memperoleh akses digital yang luas dan terjangkau.

Selain itu terkait asas adil dan merata, sambung dia, berbagai segmen masyarakat telah dapat memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Kemudian Buat asas kepastian hukum, dia menuturkan hak, kewajiban, harga, dan syarat layanan telah disampaikan secara transparan.

Dengan demikian, dia mengatakan apabila ekosistem telekomunikasi dilihat secara utuh, negara telah melaksanakan kewajiban regulasinya, operator telah melaksanakan kewajiban penyelenggaraan layanannya, dan konsumen telah memperoleh haknya berupa akses, informasi, serta kebebasan memilih.

“Praktik yang berkembang selama ini bukan Interaksi yang merugikan salah satu pihak, melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat Serempak bagi konsumen, industri, dan negara,” tuturnya.

Mulia yang merupakan Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung sekaligus Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog tersebut, memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon dalam kedua permohonan itu sama-sama mempersoalkan Pasal 71 Bilangan 2 UU Cipta Kerja. Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tersebut mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Adapun Pasal 71 Bilangan 2 UU Cipta Kerja berisi dua poin, pertama: Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, poin yang kedua: Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas Dasar penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang Masakan daring Wahyu Triana Sari mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan Ketika berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator seluler.

Para pemohon meminta MK memaknai Pasal 71 Bilangan 2 UU Cipta Kerja menjadi: Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

Sementara pemohon dalam permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, TB Yaumul Hasan Hidayat yang berprofesi sebagai mahasiswa, juga menguji pasal yang sama.

Yaumul mendalilkan kuota internet berpengaruh terhadap pembelajaran daring sehingga penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Dalam permohonannya, Yaumul meminta Pasal 71 Bilangan 2 UU Cipta Kerja diubah menjadi: Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen Bukan boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan Restriksi masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional Penduduk negara.