Adem, Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa Gugatan di MK

Adem, Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa Gugatan di MK
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno(Instagram/Pramonoanungw)

KUBU Kekasih calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024. Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) Tiba Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 pada Minggu (8/12) dan pengajuan permohonan gugatan paling Lamban didaftarkan ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Sesuai ketentuan, permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dapat didaftarkan dalam kurun waktu tiga hari setelah ditetapkan KPU daerah.

Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 berjalan tanpa gugatan di MK. KPU menetapkan Kekasih calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran dengan raihan 50,07% Bunyi.

Cek Artikel:  Jokowi Jangan Ulangi Kesalahan Pemilu 2024 di Pilkada Serentak

Di posisi kedua Eksis Kekasih Rido dengan perolehan 39,40% Bunyi dan Pengabdian-Kun menyusul di posisi terbawah dengan mengantongi 10,53% Bunyi.

Total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 363.764 Bunyi dinyatakan Tak Absah. (Z-11)

Mungkin Anda Menyukai