Liputanindo.id – Personil Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Tumbelaka mempertanyakan tuntutan Kejaksaan Negeri Batam yang Mau menghukum Tewas anak buah kapal Sea Dragon yang membawa sabu Sekeliling 2 ton, Fandi Ramadan.
Mestinya, beberapa unsur mesti dipertimbangkan terlebih dahulu. Martin menyebut Fandi bukan pengendali maupun inisiator dalam kasus penyelundupan narkoba itu.
“Apa yang terjadi di jaksa ini, Eksis sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman Tewas ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang Bahkan menjadi pertimbangan,” kata Martin Ketika rapat dengan kuasa hukum Fandi Ramadan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dalam dakwaan jaksa, menurut dia, narasi yang disampaikan adalah Fandi “Enggak memeriksa dan Enggak menolak” barang haram tersebut ketika menjadi ABK. Secara logika, Fandi tentunya tak mempunyai kapasitas menolak barang tersebut dimuat di kapal. Dia sadar peran dan posisi.
Martin mengingatkan hal-hal tersebut harus dipertimbangkan. Jangan Tamat tuntutan pidana Tewas Bahkan memutus mata rantai penyelidikan yang Semestinya mengusut hingga ke pelaku utamanya.
Martin pun heran bahwa ABK tersebut dituntut maksimal, sedangkan otak dari kasus itu belum tertangkap. “Jangan-jangan dia bagian dari mereka Demi memutus mata rantai,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut Standar Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyatakan tetap menuntut pidana Tewas terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu Dekat 2 ton.
Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut Standar tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis Rontok 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.
