Liputanindo.id – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa DPR RI mengajukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi karena Adies menyandang gelar profesor dan doktor di bidang hukum.
Selain itu, Saan mengatakan bahwa Adies sepanjang berkiprah di Senayan selalu menjadi Member Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sehingga Adies diyakini Mempunyai pengalaman dan rekam jejak yang Lihai.
“Saya Tentu Pak Adies sangat memadai Demi menjadi Hakim Konstitusi,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa kemarin.
Dia tak menampik Kalau Terdapat kekhawatiran terkait Hakim MK yang berasal dari DPR, setelah adanya kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar di masa silam.
Tetapi, dia Tentu pengalaman tersebut akan menjadi pembelajaran agar Adies menjaga kredibilitas dan integritasnya Begitu menjadi Hakim MK.
Di sisi lain, Saan juga memastikan bahwa pencalonan Adies sebagai Hakim MK sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kita Tentu Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga profesional,” kata Saan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI Demi menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR RI.
“Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa Begitu memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh Member DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, rapat paripurna juga sepakat Demi mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
