BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyamakan persepsi dengan pemerintah daerah terkait netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024. Penyamaan persepsi dipandang perlu agar ASN betul-betul memaknai netralitas untuk mewujudkan pilkada yang
berkualitas.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten
Sukabumi, Abdulloh Sarabiti, mengatakan regulasi netralitas ASN pada setiap pemilihan umum sudah jelas dan tegas. Definisinya, keberadaan ASN relatif cukup rawan dimobilisasi.
“Kami memandang penting adanya kesepahaman persepsi soal netralitas ASN. Mereka (ASN) harus menjaga netralitasnya untuk menyukseskan pilkada yang bermartabat serta melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas lima tahun ke depan,” ujarnya, saat beraudiensi dengan Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Rabu (11/9).
Baca juga : Bawaslu Majalengka Ingatkan Pemasangan Baliho Paslon Harus Beretika dan Estetika
Independenitas juga harus diterapkan di kalangan kepala desa serta
perangkatnya. Indikasi keterlibatan kepala desa maupun perangkatnya
terhadap salah satu pasangan calon, akan berimplikasi sanksi bahkan hukum.
“Makanya, kita harus bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada ini, termasuk mengawasi ASN maupun kepala desa dan perangkatnya,” pungkas dia.
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengaku sudah sering
menyosialisasikan soal netralitas ASN pada setiap pemilihan umum, termasuk saat ini menghadapi Pilkada. Para ASN jangan sampai
mendapat sanksi karena terindikasi mendukung salah satu calon atau pasangan calon.
“Independenitas ASN di lingkup Pemkab Sukabumi harus bisa dijaga dengan baik. Jangan ikut-ikutan mendukung salah satu pasangan calon. Pilkada di Kabupaten Sukabumi diharapkan berjalan dengan lancar, aman, dan netral, serta menghasilkan pemimpin daerah yang diharapkan masyarakat,” tegas Ade.
Perlu peran semua pihak mencegah agar ASN bisa bersikap netral. Karena itu, diperlukan pengawasan partisipatif yang tak hanya dilakukan Bawaslu tapi semua elemen masyarakat.