KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Insan (Menkumham) Yasonna Laoly. Dia mengaku diminta menjelaskan data perlintasan buronan Harun Masiku.
“Yang kedua (ditanya) ya, adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna Bukan mau menyampuri kebutuhan penyidik KPK Demi menanyakan data perlintasan itu. Dia mengaku Hanya membantu Lembaga Antirasuah menyerahkan data yang dibutuhkan.
“Posisi saya sebagai menteri hukum dan ham mengenai perlintasan Harun Masiku, itu saja,” ucap Yasonna.
Menurut Yasonna, pertanyaan Tetap sama dengan kejadian masuknya Masiku ke Indonesia dari Singapura pada 7 Januari 2020. Proses pencegahan dan penangkalan juga sempat ditanyakan oleh penyidik.
“Baru belakangan keluar pencekalan, itu saja, enggak Terdapat, paling turunan-turunan yang mem-follow up,” ujar Yasonna.
Yasonna mengaku Bukan ditanyakan penyidik soal keberadaan Harun. Dia bergegas pergi dari Gedung Merah Putih KPK setelah memberikan keterangan.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai Personil dewan.
“Yang Terang saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Begitu itu, dia mengaku mendapatkan Bunyi terbanyak di Kalimantan Barat, Tetapi, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.
“Saya Bukan Paham Bahkan mengapa Tamat hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.
Dia juga mengaku Bukan menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK. (Can)