Revisi Kementerian Negara Harus Dapat Figurkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bagus

Revisi Kementerian Negara Harus Bisa Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik 
Sidang Paripurna DPR RI.(Dok.MI)

 

ANGGOTA Badan Legislasi DPR RI Amin Ak mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No 39 Pahamn 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi maksimal 34 kementerian. Presiden selanjutnya diberikan keleluasaan dalam membentuk kementerian sesuai kebutuhan. Meskipun demikian,  itu harus tetap berasaskan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya, dikutip Jumat (13/9).

Baca juga : Dewan Sebut Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Transparan

Cek Artikel:  Tak Terima Dipecat PDIP dan Batal Dilantik, Tia Rahmania Gugat ke Pengadilan

Ia menjelaskan perubahan Undang Undang tentang Kementerian Negara menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011. MK membatalkan penjelasan Pasal 10 UU tersebut yang menghapus posisi wakil menteri pejabat karir di kabinet yang diangkat oleh presiden.

Lewat, terang Amin, pada Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A yakni mengizinkan pembentukan kementerian tersendiri berdasarkan sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).” jelasnya.

Member Komisi VI DPR  itumengutarakan fraksinya memerhatikan penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10  UU Kementerian Negara yang disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A. Pasal 9A  memungkinkan presiden mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Fraksi PKS, sambungnya, menilai aturan itu tidak menghambat kerja tugas, pokok dan fungsi kementerian. 

Cek Artikel:  Tengah Kunker ke Aceh, Jokowi Lihat Anak Kaesang-Erina lewat Video Call

“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” tukasnya. (H-3)
 

Mungkin Anda Menyukai