Liputanindo.id – Kepolisian Resor Badung, Bali, Tak menemukan unsur pornografi di konten WNA asal Inggris Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue yang diamankan Ketika melakukan syuting di sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung (4/12).
Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA yang ikut terjaring dalam operasi pengerebekan oleh Polres Badung, penyidik menyimpulkan para WNA tersebut hanya melakukan konten reality show di studio tersebut, belum Terdapat tindakan yang mengarah kepada aksi pornografi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio Demi mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Pengakuan mereka sedang Membangun konten collabs berupa games yang Asik agar dilihat banyak orang karena banyak yang menonton konten mereka,” kata Ayu, dikutip Antara, Kamis (11/12/2025).
Bedasarkan kesaksian itu, empat WNA yang sempat diduga berperan aktif dalam konten pornografi Berbarengan Bonnie Blue pun dibebaskan. Hal ini karena Tak ditemukan unsur pidana yang Pandai menjerat mereka ke kasus hukum.
“Tamat Ketika ini, belum ditemukan konten yang dibuat berisi unsur pornografi atau melanggar UU Pornografi,” jelasnya.
Mereka yang dilepaskan yakni Tia Emma Billinger yang merupakan sosok di balik nama Bonnie Blue, LAJ (27), JJTW (28) dan INL (24). Begitu pula 15 WNA Australia yang sempat diamankan penyidik Ketika penggerebekan terjadi telah dibebaskan.
Ayu menjelaskan kepada penyidik, 16 saksi yang diperiksa menyampaikan kegiatan syuting tersebut telah direkayasa agar terlihat Asik dan menarik di media sosial, dan Tak Terdapat unsur pornografi di dalamnya.
Hal yang sama juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan penyewaan studio dan menegaskan Tak Terdapat konten bernuansa asusila yang diproduksi.
Ayu menyatakan para saksi yang diperiksa mengaku telah mengetahui Pelarangan produksi konten pornografi di Indonesia.
“Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di sebuah hotel di kawasan Berawa, Tetapi Tak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum,” katanya.
Spesialis pidana yang dimintai pendapat juga turut menegaskan unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan Demi konsumsi pribadi.
Begitu Hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung juga menyatakan meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut Tak disebarkan kepada pihak lain sehingga Tak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, Polres Badung mengamankan 18 WNA dalam penggerebekan sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali (4/12/2025).
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga USB, satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, dua pil viagra, dua kantong PCR tube berukuran 5 ml, 19 kaos bertuliskan School Bonnie Blue, serta satu BPKB dan STNK mobil pikap biru yang digunakan dalam aktivitas mereka.
Ketika ditanyai terkait keberadaan alat bukti tersebut Terdapat kaitannya dengan pembuatan konten pornografi, Ayu menyatakan memang Terdapat barang tersebut, Tetapi tak Terdapat aksi pembuat konten pornografi dan penyebarluasan video berbau asusila.
“Ketika digerebek belum ditemukan ke arah itu (pornografi). Belum Terdapat unsur asusila yang mempertontonkan Personil tubuh dan di-share ke media,” kata dia.
