Polda Metro jaya Kembali Tangkap Dua Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/11/2024).

Wira menjelaskan kedua tersangka berinisial MN dan DM Ketika ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Sekeliling pukul 19.00 WIB.

“Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal Global 2F,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya Mempunyai peran yang berbeda.

Cek Artikel:  Gedung Kampus F Universitas Trisaksi di Cempaka Putih Jakpus Kebakaran

“Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung Duit hasil judi dalam kasus tersebut, ” katanya.

Ade Ary juga menambahkan Demi tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO, Tetapi ia belum Bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum Komdigi atau Anggota sipil.

Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

“Eksis tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Ade Ary Ketika ditemui di Jakarta, Rabu (6/11).

Cek Artikel:  Titik Banjir di Jakarta Bertambah Sabtu Malam Ini Jadi 58 RT, Tinggi Air Lelah 75 Cm

Terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Lagi melakukan pengejaran secara intensif.

Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah Duit dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Penyidik telah menyita Duit Kontan sejumlah Rp73 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/11).

Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Demi total tersangka Eksis 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat Anggota sipil.

Cek Artikel:  Sejumlah ASN Terindikasi Main Judol, Inspektorat Jabar Minta Data ke PPATK: Kami Akan Bina

Mungkin Anda Menyukai