Janjian Masturbasi dalam TransJakarta, Dua Pria Menjijikkan Ditangkap

Liputanindo.id – Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melecehkan Perempuan berinisial AMY (25) Begitu berada di dalam bus Transjakarta di kawasan Penjaringan, pada Kamis (15/1) Sekeliling pukul 18.20 WIB.

“Kedua pelaku ini dijerat pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Posisi kejadian perkara kejahatan asusila di muka Biasa ini dilakukan pelaku kepada korban di dalam bus Transjakarta yang melaju di Jalan Jalan Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kejadian asusila ini berawal dari dua pelaku yang sudah saling mengenal tiga hari dan berjanji pulang bareng usai bekerja. Kedua pelaku ini sepakat Bersua di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK). Begitu kedua pelaku di bus, korban berada di depan kedua pelaku dalam kondisi berdiri.

Lampau pelaku HW meraba kelamin pelaku FTR hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai Pakaian yang dikenakan korban. Lampau korban AMY menyadari Eksis cairan di baju belakangnya Tamat menetes ke kaki.

Awalnya korban mengira itu air dari pendingin ruangan yang Eksis di bus, kemudian Eksis Bunyi laki laki Sembari mencekik pelaku HW dan mengatakan “Anda masturbasi ya”.

Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang Eksis di baju belakangnya adalah sperma pelaku. Kedua pelaku diamankan oleh saksi kondektur Transjakarta. “Kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa jaket korban,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *