Oase Sistem Peradilan


KITA Kembali-Kembali harus mengapresiasi keberanian majelis hakim yang telah menggunakan hukum progresif dalam memutuskan vonis terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Hakim memasukkan justice collaborator dalam pertimbangan pada amar putusan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, salah seorang hakim Personil, Alimin Ribut, mengatakan bahwa dengan kejujuran, keberanian, dan keteguhannya, terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian yang sesungguhnya. Oleh Karena itu, tegas Alimin, terdakwa layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Menimbang banyaknya barang bukti yang Kagak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah Membangun terang perkara ini. Dengan begitu, ia yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Adapun para terdakwa lainnya, Yakni Ferdy Sambo dihukum pidana Tewas, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma’ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun.

Cek Artikel:  Tim Independen Selamatkan KPK

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu telah Pandai menepis kekhawatiran perihal independensi hakim, juga upaya gerakan Rendah tanah yang sempat menyeruak di ruang publik. Apalagi, Putri yang sebelumnya Hanya dituntut 8 tahun penjara, akhirnya diganjar hukuman 20 tahun. Majelis hakim secara kompak berpendapat terdakwa Putri dianggap terbukti dan turut serta dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Seandainya Eliezer Kagak mau jujur, kasus ini mungkin akan tetap diproses sebagai kejadian tembak-menembak yang dipicu pelecehan seksual sesuai dengan skenario Sambo.

Alimin menjelaskan, Buat menjadi seorang justice collaborator, seseorang Kagak boleh berstatus sebagai pelaku Istimewa di dalam perkara yang tengah diadili. Dalam persidangan, Alimin menyatakan Eliezer bukanlah pelaku Istimewa meskipun dia merupakan eksekutor. Eliezer berperan sebagai orang yang menembak Yosua, sedangkan Sambo merupakan pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban. Karena itu, kata Alimin, saksi Sambo dipandang sebagai pelaku Istimewa, walaupun Eliezer memang Betul melakukan penembakan terhadap Yosua.

Cek Artikel:  Menyegerakan RUU Perampasan Aset

Putusan majelis hakim dalam perkara ini tentu menjadi preseden yang Bagus karena betul-betul memperhatikan nurani publik. Publik pun kembali punya Asa terhadap sistem peradilan di negeri ini. Kita, sekali Kembali, juga patut mengapresiasi para pendekar hukum ini yang Kagak gentar dalam menyidangkan perkara kendati melibatkan salah seorang petinggi di lingkungan Polri. Karena pertimbangan itu pula, vonis maksimal Buat Sambo dianggap sangat layak diberikan. Pasalnya, sebagai pejabat Istimewa Polri, jenderal bintang dua, Sambo yang Sebaiknya menjaga kesucian hukum malah melecehkan dan memerkosa hukum dengan merekayasa kasus.

Pengakuan Eliezer Kagak saja mengungkap pembunuhan, tetapi juga kebobrokan moral banyak perwira polisi. Kita tentu berharap Terdapat ‘Eliezer-Eliezer’ lain yang berani pula bersuara dalam perkara-perkara lain seperti pada kasus korupsi dan sebagainya, karena menutupi kejahatan atau bahkan Hening dan membiarkan kejahatan, sesungguhnya termasuk kejahatan itu sendiri. Begitu pun Asa terhadap para hakim. Semoga dalam kasus-kasus lain mereka berani menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya seusai dengan fakta persidangan dan kemanfaatan justice collaborator seperti yang telah dijalankan Eliezer.

Cek Artikel:  Mengawal Perlindungan Kaum Bedinde

Semoga putusan majelis hakim pada perkara ini Pandai memberi oase keadilan. Kagak hanya bagi keluarga korban almarhum Brigadir Yosua, tetapi juga Buat seluruh masyarakat. Dengan demikian, publik kembali punya Asa terhadap sistem peradilan di negeri ini, yang kerap dianggap memihak kepada mereka yang punya takhta dan kuasa.

Mungkin Anda Menyukai