Liputanindo.id – Polisi membenarkan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Area X Merauke nonaktif, Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan Keyakinan.
“15 Mei hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan Keyakinan, terlapornya Kerabat AK di laporan polisi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat (17/5/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini Lampau menyebut polisi akan menindaklanjuti laporan dugaan penistaan Keyakinan itu. “Diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan Asep dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Area X Merauke.
Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan Demi memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Mahluk dan Organisasi (SDMO) Setditjen Hubud.
“Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Area X (Merauke) Asep Kosasih. Begitu ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.
Demi kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Kalau terbukti Betul, maka akan diberikan Hukuman internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cecep menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari Embargo-Embargo yang ditentukan,” ujarnya.