Liputanindo.id – Bos perusahaan animasi Brandoville Studio, Cherry Lai (CL) dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan ketenagakerjaan.
“CL sebagai terlapor. Terdapat dua LP, satu di Polda Metro terkait tindak pidana pengancaman, satu Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Dalam kasus dugaan ketenagakerjaan, Firdaus mengatakan pihaknya telah memeriksa satu orang korban berinisial CS. Pada hari ini, penyidik akan memeriksa tiga mantan karyawan Brandovilles Studio untuk diperiksa sebagai saksi.
Setelah itu, nantinya penyidik akan memanggil Cherry Lai untuk diperiksa sebagai terlapor. Diketahui, Cherry Lai merupakan Anggota Negara Hongkong.
Tetapi, Firdaus menyebut polisi sampai saat ini masih belum mengetahui secara pasti keberadaan Cherry Lai selaku terlapor.
“Diduga pelaku masih dicari keberadaannya,” ujarnya.
Diketahui, dugaan kekerasan dan eksploitasi di Brandoville Studios viral di media sosial. Dalam postingan di akun X @Adriandhy, salah satu korban berinisial C menceritakan dirinya mendapat kekerasan fisik dan verbal dari pemilik perusahaan.
Korban mengaku kerap pulang dini hari saat hamil dan menyebabkan dirinya melahirkan secara prematur. Empat bulan kemudian, anaknya meninggal dunia.
Dalam postingan itu lalu dijelaskan jika karyawan perusahaan dihukum menampar diri sendiri. Bos perusahaan itu diduga rasis dan melakukan pemerasan ke karyawannya.
Kini perusahaan tempat korban bekerja dikabarkan sudah tutup. Tetapi, mantan bos korban itu disebut telah membuka perusahaan baru.