Kota-Kota Layak Anak di Indonesia, Mewujudkan Hak Anak dalam Setiap Sudut Kota

Kota-Kota Layak Anak di Indonesia, Mewujudkan Hak Anak dalam Setiap Sudut Kota
Sejumlah anak Serempak orang tuanya bersantai dan bermain di Taman Catur, Pontianak, Kalimantan Barat.(ANTARA/Jessica Wuysang)

KONSEP Kota Layak Anak (KLA) menjadi salah satu langkah Krusial dalam menciptakan lingkungan yang Kondusif, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak. 

Di Indonesia, KLA bukan hanya sekadar gelar, tetapi lebih kepada upaya Konkret dalam pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan Tertentu anak melalui berbagai kebijakan dan program pembangunan yang melibatkan Seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, media massa, dunia usaha, hingga lembaga sosial.

Kota Layak Anak adalah kabupaten atau kota yang telah mengintegrasikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam sistem pembangunan daerah. 

Pencapaian ini tercermin dari adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha, serta lembaga masyarakat Demi menciptakan lingkungan yang mendukung hak-hak anak.

Secara sederhana, sebuah kota dapat disebut ramah anak Apabila:

  • Hak-hak Anak Terpenuhi: Anak-anak Mempunyai akses yang layak terhadap pendidikan, kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan dan Pendayagunaan.
  • Kebijakan yang Mendukung: Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang memberikan ruang bagi anak Demi tumbuh dan berkembang sesuai dengan hak-haknya.
  • Kesempatan Berpartisipasi: Anak diberi kesempatan Demi menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
  • Fasilitas yang Mendukung: Kota menyediakan fasilitas yang ramah anak, seperti ruang bermain, sekolah yang Kondusif, serta akses ke layanan kesehatan yang berkualitas.

Sejarah dan Perkembangan Kota Layak Anak di Indonesia

Program KLA pertama kali digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 2006. Sejak Demi itu, pengembangan KLA telah dilakukan secara bertahap di berbagai kabupaten/kota di Indonesia. 

Hingga 2023, sebanyak 459 kabupaten/kota telah mengikuti program ini, dan 360 kabupaten/kota di antaranya telah berhasil mendapatkan predikat KLA.

Melalui kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, pengembangan KLA semakin terarah dan terstruktur. 

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah daerah didorong Demi menciptakan kebijakan dan program yang Betul-Betul mendukung pemenuhan hak anak.

Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023

Pada 2023, penghargaan KLA diberikan kepada 19 kabupaten/kota yang berhasil meraih predikat Kategori Penting. Kategori ini diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah memenuhi berbagai indikator Krusial terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Kabupaten/kota yang berhasil mempertahankan predikat Kategori Penting dari tahun sebelumnya adalah:

  • Kota Yogyakarta
  • Kota Surabaya
  • Kota Surakarta
  • Kota Denpasar
  • Kota Jakarta Timur
  • Kota Probolinggo
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Siak

Selain itu, Eksis juga 11 kabupaten/kota yang berhasil naik dari kategori Nindya menjadi Kategori Penting, antara lain:

  • Kabupaten Bantul
  • Kota Balikpapan
  • Kota Sawahlunto
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kota Semarang
  • Kota Jakarta Utara
  • Kota Jakarta Selatan
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Madiun
  • Kabupaten Sragen

Kota Layak Anak adalah langkah Bagus Demi mewujudkan hak-hak anak di Indonesia. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai sektor lainnya, kota-kota di Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih Bagus bagi anak-anak Demi tumbuh dan berkembang. 

Dengan adanya penghargaan dan program KLA, diharapkan semakin banyak daerah yang termotivasi Demi Maju berinovasi demi menciptakan lingkungan yang Kondusif, sehat, dan ramah bagi anak. (berbagai sumber/Z-1)

Cek Artikel:  Memahami Warisan Perdamaian 7 Tokoh Dunia Pemandu Perubahan

Mungkin Anda Menyukai