Liputanindo.id – KPK berpeluang memeriksa salah satu pengunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Timur, ketika ramai desakan pemakzulan Sudewo (SDW) tetapi kemudian berdamai dengan Bupati Pati tersebut, yakni Ahmad Husein.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan itu Ketika ditanyai terkait dugaan Kategori Dana ke Ahmad Husein setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
“Nah itu juga kami tentu akan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, ribuan Penduduk Pati berunjuk rasa Buat menuntut Sudewo mundur setelah berbicara mengenai kebijakan Memajukan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Pada 27 Agustus 2025, Sudewo setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK, mengaku Tak memberikan sesuatu kepada Ahmad Husein. “Enggak. Enggak Terdapat. Enggak kasih apa-apa,” ujarnya.
Sementara kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo Serempak tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada Copot yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
