Baznas Tetapkan Zakat Pendapatan 2026 Senilai Rp7 Juta Lebih per Bulan

Liputanindo.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nisab zakat Pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun.

Bilangan tersebut menjadi standar minimal Pendapatan seorang Muslim Demi wajib zakat 2,5 persen.

Penetapan itu merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Bilangan tersebut mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas.

Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

“Kita Tak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus Eksis patokan yang Terang, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” kata Ketua Baznas, Noor Achmad, Rabu (25/2/2026).

Noor menjelaskan pihaknya Tak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.

Makanya keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar Tak memberatkan muzaki, Tetapi optimal bagi pemberdayaan mustahik.

Noor menjelaskan penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan, karena Mempunyai nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tak Kena Zakat (PTKZ).

Dengan demikian, kebijakan ini dinilai Pandai menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.

“Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Terjamin Syar’i, Terjamin Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” ucap Noor Achmad.

Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *