Liputanindo.id – Penyidik dari Polres Belu mengaku penembak Burung Hantu jenis Serak Jawa (Tyto Alba) yang dilindungi itu terancam penjara setahun enam bulan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dihubungi dari Atambua, Rabu kemarin mengatakan, Terdapat dua tersangka yakni OYM (41) dan FS (35). Keduanya Anggota Dusun Nela, Kelurahan Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
“Kedua terduga pelaku sudah diperiksa Tetapi Kagak ditahan,” katanya.
Kedua tersangka yang diperiksa karena menembak satwa burung hantu tersebut, menurut dia, dijerat dengan Pasal 337 ayat 2 KUHP Pidana baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pemeriksaan terhadap kedua penembak tersebut, kata dia, dilakukan setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seekor Serak Jawa dalam keadaan hidup dipegang kedua sayapnya dan ditembak dengan senapan angin di kepalanya.
Seorang Perempuan yang merekam hal tersebut mengaku terganggu dengan Bunyi burung tersebut karena setiap malam selalu berbunyi mengeluarkan Bunyi. “Akibat suaranya, selama dua malam Perempuan tersebut dan keluarganya Kagak dapat tidur karena terganggu,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi Seluruh pihak.
“Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan,” ujar dia.
