KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok menunjuk dua orang jaksa menangani kasus penganiayaan balita dan bayi untuk tersangka Meita Dengkianti atau Tata, 37.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah, Selasa (13/8). Penunjukan kedua jaksa itu setelah pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyelidikan atau SPDP dari kepolisian. “SPDP sudah kami terima. Sedangkan untuk berkas perkara masih di Polres Depok.”
Ubaidillah menuturkan, Kejari Depok turun tangan menangani kasus penganiayaan balita umur 2 tahun berinisial M dan bayi berumur 9 bulan berinisial A. Kasus terjadi di Daycare Wensen School di Jalan Putri Tunggal Nomor 42, RT 009/RW 03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
Selain itu, terang dia, kasus penganiayaan ini juga mendapatkan atensi langsung dari Kejaksaan Akbar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat supaya ditangani secara profesional.
Meita selaku pemilik Daycare Wensen School ditahan di Rutan Polres Metro Depok. Sebelumnya, Meita yang sedang hamilĀ dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena kondisi kesehatannya melemah (J-2)