Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Investasi Emas di Jakarta Pusat

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Investasi Emas di Jakarta Pusat
Ilustrasi investasi emas.(Dok. MI/Susanto)

POLISI menangkap seorang Perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Anggota terkait penipuan tersebut.

“Tersangka dilaporkan oleh dua korban berinisial WN dan MRM yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp 110 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid dalam keterangannya, Rabu (21/5).

Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Tanah Tinggi XII RT 005 RW 008, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5).

Ia menjelaskan, korban WN menjadi korban sejak pertengahan tahun 2023 setelah ditawari investasi emas oleh tersangka dengan sistem multi level marketing.

Cek Artikel:  4 Saksi Diperiksa, Polisi Klaim belum Eksis Penahanan Terkait Kebakaran di Kemayoran

Awalnya, WN menginvestasikan Rp 10 juta dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar Rp 500 ribu. Tersangka kemudian mengarahkan korban Demi Lanjut menambah nilai investasi dengan janji keuntungan yang lebih besar, hingga total Biaya yang disetor mencapai Rp70 juta.

Sementara, korban MRM mengalami modus berbeda. Ia dijanjikan keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung dengan sistem grosir.

Tersangka menjanjikan keuntungan Rp 19 ribu per karton Tetapi meminta modal awal sebesar Rp 40 juta. Setelah 8 bulan berlalu, MRM Kagak menerima hasil penjualan apa pun dan merasa ditipu.

“Setelah korban menyetor Doku, keuntungan Kagak diberikan. Korban sudah berkali-kali menagih, tapi pelaku hanya beralasan Doku sudah dipakai,” ujarnya.

Cek Artikel:  Gocek Awak Media, Audrey Davis Penuhi Panggilan Polisi Jalani Pemeriksaan Video Syur

Ia menambahkan, tersangka bahkan sempat berdalih bahwa Doku tersebut telah digunakannya Demi masuk ke dalam hutan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua Kitab catatan penerimaan simpanan investasi emas serta surat perjanjian. Barang bukti tersebut menjadi bagian Krusial dalam proses penyidikan Demi menguatkan dugaan penipuan berencana yang dilakukan oleh tersangka.

Demi ini, tersangka M telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kami Tetap Lanjut mendalami kemungkinan adanya korban lain dari praktik serupa yang dilakukan tersangka,” tuturnya.  (H-3)

Mungkin Anda Menyukai