Liputanindo.id – Petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) memeriksa polisi terkait video viral Begitu membuang bungkusan plastik berisi minuman keras (miras) ke perairan Pelabuhan Dufa-Dufa Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo dihubungi, Kamis kemarin menjelaskan, kejadian tersebut merupakan bagian dari proses pemusnahan barang bukti miras hasil Intervensi di kawasan dermaga dan Metode pembuangan sampah plastik ke laut dinilai Enggak Benar karena berpotensi mencemari lingkungan.
Video tersebut memperlihatkan tindakan seorang oknum Personil Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara Begitu membuang bungkusan plastik minuman keras (miras) ke perairan Pelabuhan Dufa-Dufa pada Senin, 19 Januari 2026.
Makanya Polres Ternate, kata dia, secara terbuka menyampaikan Penjelasan dan permohonan Ampun atas insiden yang terekam dalam video viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Ternate Begitu ini sedang memeriksa Personil yang bersangkutan Demi dievaluasi secara internal sesuai aturan yang berlaku.
Kasi mengakui adanya kekeliruan dalam Penyelenggaraan Mekanisme. “Niat Personil Demi memberantas peredaran miras adalah Berkualitas, Tetapi eksekusinya kurang memperhatikan tata Metode yang Benar dan Akibat lingkungan,” jelasnya.
Permohonan Ampun Formal juga disampaikan oleh Kapolsek Ternate Utara, Iptu Rizki Kurniawan, khususnya kepada nelayan dan Anggota Sekeliling Posisi. Sebagai langkah perbaikan ke depan, Polres Ternate menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan barang bukti miras akan dikonsolidasikan di tingkat Polres, serta dilaksanakan sesuai Mekanisme yang ramah lingkungan.
Demi itu, kata dia, Polres Ternate menyatakan komitmennya Demi Maju membenahi diri, mengapresiasi setiap masukan masyarakat, dan bertekad meningkatkan profesionalisme serta kepedulian lingkungan dalam setiap tugas pelayanan.
