KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mendeklarasikan netralitas pada Pilkada 2024, Senin (2/9). Deklarasi dikuatkan dengan penandatanganan pakta integritas.
Bupati Cianjur Herman Suherman menuturkan, saat ini tahapan Pilkada 2024 sedang berjalan. Di Kabupaten Cianjur, berbagai tahapannya perlu
disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk kalangan ASN yang dituntut
harus netral.
“Hari ini (Senin) kita sosialisasikan tahapan-tahapan Pilkada. Segala ASN sudah diberitahu tahapan-tahapan Pilkada. Saya sudah perintahkan ke Sekretaris Daerah membuat pakta integritas netralitas ASN,” kata
Herman seusai kegiatan sosialisasi pilkada sekaligus deklarasi netralitas ASN di Bale Wiwaha Komplek Pendopo Cianjir, Senin (2/9).
Baca juga : BKPSDM Cianjur Sebarkan Surat Edaran Independenitas ASN ke Perangkat Daerah
Regulasi netralitas ASN setiap digelar pesta demokrasi bukan barang baru. Definisinya, kalangan ASN sudah mengetahui rambu-rambu aturan seandainya terjadi dugaan pelanggaran netralitas.
“Kalangan ASN merupakan elemen yang dituntut harus netral. Sekaligus juga mereka harus ikut menyukseskan Pilkada,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Komisi Pemilihan Biasa (KPU) setempat sudah berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satunya mendongkrak tingkat partisipasi pemilih.
Baca juga : BKPSDM Cianjur Tindak Lanjut Dua Laporan ASN Diduga Berkampanye
“Tingkat partisipasi pemilih ditargetkan minimal 75%. Masyarakat harus
datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih memilih pemimpin daerah lima
tahun ke depan,” pungkas Herman.
Di Kabupaten Cianjur, ada tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar ke KPU setempat. Mereka adalah kandidat petahana yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang, kemudian Deden Nasihin dan Neneng Efa Fatimah, serta Mohammad Wahyu Ferdian dan Ramzi Geys Thebe.
Pengawasan
Baca juga : ASN Cianjur Diminta Jaga Independenitas Jelang Pemilu 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu
Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan pascapendaftaran bakal pasangan calon yang dilaksanakan 27-29 Agustus 2024, Bawaslu belum menemukan atau laporan dugaan pelanggaran selama tahapan tersebut.
Dalam hal pengawasan, lanjut dia, Bawaslu berpedoman kepada Peraturan
Bawaslu Nomor 6/2024 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami tentu melakukan pengawasan melekat terhadap berbagai tahapan
pilkada,” kata Yana.